Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe memastikan menunda rencana kenaikan pajak penjualan. Penundaan kenaikan pajak dilakukan karena rendahnya daya beli konsumen Jepang, tercermin dari penurunan penjualan ritel.
Seperti yang dikutip Reuters, penjualan ritel Jepang jatuh 0,8% pada April 2016 dibandingkan April tahun lalu. Angka ini lebih rendah dari perkiraan pasar yang menduga penurunan penjualan ritel sebesar 1,2%.
Penundaan kenaikan pajak dilakukan untuk menjaga daya beli. Maklum, bila pajak penjualan naik bakal menekan belanja konsumen. Ujungnya, deflasi akan terjadi.
Sumber Reuters mengatakan, pertimbangan ini membuat Abe menunda kenaikan pajak penjualan yang semula dijadwalkan akan dilakukan pada April tahun depan. Seorang pejabat senior dari partai berkuasa seperti dikutip Bloomberg mengatakan, Abe menunda kenaikan pajak penjualan selama 2,5 tahun. Artinya kenaikan pajak akan dilakukan pada 2019.
Kepastian penundaan pajak ini akan disampaikan Abe, Selasa ini (31/5). Ini seperti janji Abe saat pertemuan negara-negara maju alias G7, pekan lalu. Abe telah berjanji segera memutuskan nasib kenaikan pajak sebelum pemilihan majelis tinggi.
Sang perdana menteri juga akan mengumumkan langkah-langkah memacu pertumbuhan ekonomi. Serta mempromosikan reformasi struktural dan menambah anggaran untuk mendanai stimulus negara. Termasuk, dana pemulihan akibat gempa bumi yang terjadi di Jepang.
Awalnya, Pemerintah Jepang berencana menaikkan pajak penjualan dari 8% menjadi 10%. Khawatir efeknya akan membuat ekonomi jatuh ke dalam resesi, rencana itu ditunda. Terakhir kali, pajak penjualan dinaikkan dari 5% menjadi 8% pada April 2014.
Popularitas Abe naik
Penundaan kenaikan pajak penjualan tersebut mendapat respons positif dari sejumlah kalangan. Hidenobu Tokuda, ekonom senior Mizuho Research Institute mengatakan, belanja konsumen saat ini cenderung stagnan sehingga pilihan menunda kenaikan pajak penjualan merupakan keputusan yang tepat.
"Upah akan naik dan orang-orang akan takut untuk berbelanja karena harga makanan mahal. Saya mengerti mengapa pemerintah ingin menunda kenaikan pajak," kata Tokuda seperti dikutip Reuters.
Surat Kabar Nikkei menyebutkan, hampir dua pertiga dari responden jajak pendapat di surat kabar ini menentang kenaikan pajak penjualan. Keputusan menunda kenaikan pajak membuat dukungan politik untuk kabinet Abe meningkat. Disebutkan sebanyak 56% mendukung kabinet Abe. Di atas kertas, dukungan ini merupakan yang tertinggi sejak September 2014.
Sumber : kontan.co.id (31 Mei 2016)
Foto : reuters
Sebuah panel di Kementerian Keuangan Jepang menyarankan supaya pemerintah tetap menjalankan rencana untuk menaikkan pajak pada Oktober 2019, atau mengambil segala langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya downturn dalam perekonomian Negeri Sakura.selengkapnya
PM Jepang Shinzo Abe memberikan sinyal bahwa pemberlakuan kenaikan pajak penjualan pada tahun depan dapat ditunda jika kondisi ekonomi domestik memburuk.selengkapnya
Bursa saham Asia menguat pagi ini, dengan indeks saham acuan menuju kenaikan mingguan pertama dalam 5 pekan terakhir. Investor menunggu komentar dari Kepala Federal Reserve. Saham Jepang naik di tengah spekulasi negara tersebut bakal menunda pemberlakuan kenaikan pajak penjualan.selengkapnya
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengatakan, bahwa ia tidak mempertimbangkan untuk menaikkan pajak penjualan (PPn) lebih dari 10% di bawah pemerintahannya. Ia juga melihat tidak ada kebutuhan untuk menaikkan tarif pajak penjualan setidaknya selama satu dekade.selengkapnya
Kenaikan cukai rokok membuat para produsennya mau tak mau menaikkan harga. Kenaikan itu rupanya turut memberikan imbas negatif terhadap emiten rokok, tak terkecuali PT HM Sampoerna Tbk (HMSP).selengkapnya
Jepang akhirnya menaikkan pajak penjualan menjadi 10% dari sebelumnya 8%. Pemerintah Jepang akhirnya menaikkan pajak penjualan pada Selasa (1/10) setelah penundaan sebelumnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya