8 Taipan Ini Raih Penghargaan Wajib Pajak Patuh dari Ditjen Pajak

Selasa 13 Mar 2018 10:56Ridha Anantidibaca 333 kaliSemua Kategori

BISNIS 2057



Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan penghargaan kepada para wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Sejumlah taipan masuk dalam daftar WP patuh pajak tersebut yaitu Arifin Panigoro, Anthoni Salim, Chairul Tanjung, Erick Thohir, Edwin Soeryadjaya, James Tjahaja Riady, Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja, dan Sofjan Wanandi.

Jumlah wajib pajak yang mendapatkan penghargaan berjumlah 31 wajib pajak yaitu 5 (lima) wajib pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua, 6 (enam) wajib pajak dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan 14 (empat belas) wajib pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mendapatkan penghargaan atas kontribusinya dalam pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2017.

"Selain kontribusi yang besar, penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan bahwa para wajib pajak tersebut patuh terhadap peraturan perpajakan," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Pada 2017, besarnya realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp361,84 triliun. Tahun ini, target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp432,37 triliun yang berarti tumbuh 19,54% dibandingkan dengan realisasi 2017.

Pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 2018 akan mendukung 30,33% target nasional, yaitu sebesar Rp1.424 triliun. Pada 2018, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga berencana untuk meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga terutama untuk pertukaran data.

Integrasi data perpajakan yang sudah dimulai dengan wajib pajak BUMN juga akan menjadi agenda prioritas untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Bagi wajib pajak adanya integrasi data ini akan memudahkan dalam pelaporan SPT, menurunkan compliance cost, dan memberikan ketenangan wajib pajak dalam menjalankan usaha.

Sementara itu, bagi DJP adalah mempermudah pengawasan, memperoleh data untuk penggalian potensi wajib pajak lain, dan meningkatkan pencapaian penerimaan. Selain itu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga akan tetap mengadakan pertemuan secara rutin dengan para wajib pajak yang diadakan secara sektoral, untuk berdiskusi mengenai permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan dan membantu para wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik.

Berikut ini adalah daftar wajib pajak yang menerima penghargaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar:
1. PT. Adaro Indonesia
2. PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3. PT. Astra Daihatsu Motor
4. Arifin Panigoro
5. Anthoni Salim
6. PT. Bio Farma (Persero)
7. PT. Bukit Asam Tbk
8. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
9. PT. Bank BNI (Persero) Tbk
10. PT Bank BRI (Persero) Tbk
11. PT. Bank Central Asia Tbk.
12. PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk
13. Chairul Tanjung
14. Erick Thohir
15. Edwin Soeryadjaya
16. PT. Honda Prospect Motor
17. James Tjahaja Riady
18. PT. Kaltim Prima Coal
19. PT. Kideco Jaya Agung
20. PT. Pertamina (Persero)
21. PT. Pupuk Indonesia (Persero)
22. PT. PLN (Persero)
23. PT. Pama Persada Nusantara
24. PT. Pegadaian (Persero)
25. Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja
26. Sofjan Wanandi
27. PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk
28. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
29. PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia
30. PT. Unilever Indonesia Tbk
31. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 13 Maret 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Bio Farma Raih Apresiasi Penghargaan Wajib Pajak Besar 2018Bio Farma Raih Apresiasi Penghargaan Wajib Pajak Besar 2018

Bio Farma mendapat apresiasi dan penghargaan Wajib Pajak Kakanwil DJP Wajib Pajak Besar Tahun 2018, yang diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Direktur Keuangan Bio Farma Pramusti Indrascaryo, pada Selasa (13/3), di Jakarta. Apresiasi dan penghargaan diberikan kepada sekitar 31 para wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di Lingkselengkapnya

PLN Raih Penghargaan Wajib Pajak Besar dari DJPPLN Raih Penghargaan Wajib Pajak Besar dari DJP

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperoleh apresiasi dan penghargaan Wajib Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Tahun 2019. PLN mendapatkan apresiasi sebagai BUMN dengan kontribusi besar serta patuh terhadap peraturan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.selengkapnya

Bio Farma Sabet Penghargaan Wajib Pajak Besar 2018Bio Farma Sabet Penghargaan Wajib Pajak Besar 2018

Bio Farma Raih Penghargaan Wajib Pajak Besar 2018 Bio Farma mendapat apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak Kakanwil DJP Wajib Pajak Besar Tahun 2018, yang diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Pramusti Indrascaryo, Direktur Keuangan Bio Farma pada Selasa (13/3/2018).selengkapnya

Beri Kontribusi Penerimaan Pajak, Wajib Pajak Besar Dapat Penghargaan dari DJPBeri Kontribusi Penerimaan Pajak, Wajib Pajak Besar Dapat Penghargaan dari DJP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi apresiasi kepada 30 Wajib Pajak besar yang berkontribusi ke penerimaan pajak negara.selengkapnya

Adaro Dapatkan Penghargaan Wajib Pajak BesarAdaro Dapatkan Penghargaan Wajib Pajak Besar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan wajib pajak besar kepada PT Adaro Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memberikan langsung penghargaan tersebut kepada Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir, Selasa (13/3).selengkapnya

Kemenkeu Berikan Penghargaan bagi Wajib Pajak BesarKemenkeu Berikan Penghargaan bagi Wajib Pajak Besar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi dan penghargaan bagi 30 wajib pajak (WP) di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Para penerima penghargaan itu terdiri dari enam WP badan dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat, serta enam WP Orang Pribadi dari KPP Wajib Pajak Besar Empat.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :