5 Mitos dan Fakta soal Tax Amnesty

Rabu 14 Sep 2016 20:19Administratordibaca 1263 kaliSemua Kategori

liputan6 120

Pemerintah telah menggulirkan program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun dalam pelaksanaannya, program yang bergulir sejak Juli 2016 tersebut sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.


Benarkah tax amnesty menyasar kelompok menengah ke bawah yang sudah patuh pajak dan justru tidak mengejar pengemplang pajak? Apakah lambatnya pencapaian target membuktikan bahwa tax amnesty gagal?

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo memaparkan lima mitos dan fakta tax amnestyyang perlu diketahui masyarakat agar tidak khawatir akan adanya program tax amnesty ini.

1. Tax amnesty akan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak patuh


Yustinus menjelaskan, kepatuhan pajak di Indonesia saat ini masih sangat rendah. Hanya sekitar 30 juta orang pribadi terdaftar sebagai wajib pajak dari sekitar 60 juta orang pribadi yang berpotensi menjadi wajib pajak.


Sebagian besar wajib pajak terdaftar adalah karyawan yang penghasilannya sudah dipotong pajak. Dari 30 juta wajib pajak, 17 juta wajib menyampaikan SPT dan hanya 10 juta yang taat menyampaikan.


Dia menjelaskan, ini pun masih kepatuhan formal, bukan kepatuhan materiil (kebenaran pemenuhan kewajiban pajak). Bukankah tidak adil jika beban pajak hanya ditanggung kelompok yang sama?


Maka tax amnesty justru menjadi jembatan menuju sistem perpajakan yang lebih adil, karena akan semakin banyak orang terdaftar sebagai wajib pajak dan memperluas basis pajak. Dengan demikian, melalui gotong royong, penerimaan pajak akan meningkat dan beban pajak per individu akan lebih rendah.


"Bagi wajib pajak yang sudah patuh, Anda patut berbangga karena menjadi teladan bagi yang lain dan ke depan justru akan mendapat sahabat patuh pajak yang lebih banyak lagi. Kita ingin menghindari memungut pajak seperti "berburu di kebun binatang," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

2. Sasaran tax amnesty adalah dana di luar negeri, bukan harta di dalam negeri


Yustinus menjelaskan, UU tax amnesty mengatur tujuan pengampunan pajak adalah membawa pulang dana di luar negeri (repatriasi), memperluas basis data perpajakan (deklarasi dalam negeri), dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan reformasi perpajakan.


Tujuan tax amnesty sama sekali tidak menyebutkan target uang tebusan karena lebih fokus pada perluasan basis data perpajakan.


Faktanya terdapat banyak dana milik WNI yang disimpan di negara suaka pajak, dengan berbagai alasan. Tax Justice Network pada 2010 mencatat angka sekitar US$ 331 miliar atau sekitar Rp 4.000 triliun. Sedangkan Global Financial Integrity pada 2014 mencatat aliran dana haram dari Indonesia ke luar negeri selama lima tahun terakhir mencapai Rp 1.000 triliun.


Di samping itu, potensi ekonomi informal di dalam negeri juga sangat besar. Schneider pada 2010 mencatat sekitar 18 persen dari PDB Indonesia atau sekitar Rp 2.000 triliun merupakan ekonomi informal.


Dengan mempertimbangkan keterbatasan yang ada, baik regulasi, akses, dan kompetensi, pemerintah memfasilitasi melalui tax amnesty untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak mengungkapkan hartanya dengan benar dan tidak dikenai sanksi administrasi maupun pidana perpajakan.


"Ke depan, dengan berlakunya Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018, pemerintah akan lebih efektif melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Maka tax amnesty adalah wortel (carrot) yang diberikan pemerintah sebelum menggunakan tongkat pemukul (stick) bernama AEOI," kata dia.

3. Tax amnesty adalah kewajiban, bahkan menindas rakyat kecil


Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana pajak, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Pengampunan adalah hak yang diberikan UU kepada setiap wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.


Yustinus mengatakan, orang pribadi yang menjadi subjek ta amnesty adalah yang memperoleh penghasilan di atas Rp 3 juta per bulan dan memiliki harta tambahan yang belum dilaporkan. Sebagaimana prinsip hak, wajib pajak dapat menggunakan dan dapat tidak menggunakannya. Tentu saja tiap pilihan mengandung konsekuensi dan risiko tersendiri.


Wajib pajak yang seluruh penghasilannya telah dipajaki dapat memilih pembetulan SPT Tahunan untuk melaporkan harta tambahan, tanpa membayar pajak tambahan.


Sebaliknya, bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas amnesti berupa penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi dan pidana pajak, dan tidak akan diperiksa sampai dengan tahun 2015, dapat mengikuti program amnesti pajak. Dengan demikian, tidak ada pajak berganda atas harta yang dilaporkan.


Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, bahkan ditegaskan bagi orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi Rp 3 juta per bulan, dapat tidak menggunakan haknya untuk memperoleh pengampunan.


Termasuk jika menerima warisan atau hibah, sepanjang warisan atau hibah tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris atau pemberi hibah. 


UU bahkan mengenakan tarif sangat rendah yaitu 0,5 peren bagi pelaku UKM yang omzet setahunnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dan jumlah hartanya tidak melebihi Rp 10 miliar.

4. Tax Amnesty mengampuni koruptor dan penjahat


Pengampunan pajak merupakan hak setiap wajib pajak menurut UU. Hanya wajib pajak yang sedang disidik dan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan atau menjalani hukuman pidana perpajakan yang tidak berhak.


Menurut UU Pajak Penghasilan, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Jadi tidak dipersoalkan asal usul atau sumber penghasilan, yang penting ada tambahan kemampuan ekonomis maka terutang pajak.


UU Pengampunan Pajak hanya mengampuni tindak pidana perpajakan dan seluruh data atau informasi yang disampaikan terkait tax amnesty tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.


"Dengan kata lain, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan penegakan hukum untuk pidana non-pajak sejauh tidak bersumber dari data atau informasi tax amnesty," kata dia.

5. Tax Amnesty merupakan jebakan bagi wajib pajak


Tax amnesty
bukanlah jebakan. Menurut Yustinus, tax amnesty justru momen rekonsiliasi antara pemerintah sebagai pemegang otoritas memungut pajak dan wajib pajak.


Pajak adalah kewajiban kenegaraan menurut UUD. Pemerintah telah memilih untuk tidak menggunakan kewenangannya melakukan penegakan hukum yang keras demi memberi kesempatan wajib pajak secara sukarela mendaftarkan diri dan melaporkan harta yang belum dilaporkan.


Pemerintah juga mengakui masih terdapat kelemahan dalam regulasi dan administrasi perpajakan, sehingga perlu melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih baik. Di pihak lain, wajib pajak diharapkan jujur dan terbuka dalam mengikuti program amnesti sehingga terhindar dari sanksi yang memberatkan.


"Pasca-amnesti, kepercayaan timbal balik dibangun dan reformasi perpajakan dilanjutkan agar kita mempunyai otoritas pajak yang kuat dan kredibel, sistem perpajakan yang berkeadilan, dan penggunaan uang pajak bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka tax amnesty adalah jembatan menuju Indonesia adil dan sejahtera," tandas dia.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 14 September 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta KekayaannyaWajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta Kekayaannya

Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya

RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayarRUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar

Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya

Tiga Kelompok Masyarakat yang tidak Wajib Ikut Amnesti PajakTiga Kelompok Masyarakat yang tidak Wajib Ikut Amnesti Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya

Sri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia RayaSri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia Raya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan?Ikut Tax Amnesty, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan?

Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :