5 Keuntungan Tax Amnesty Bagi Pemilik dan Pelaku Properti

Jumat 7 Okt 2016 07:10Administratordibaca 1066 kaliSemua Kategori

liputan6 228

Pemerintah terus mengingatkan dan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Tax Amnesty, yang berlaku hingga 31 Maret 2017.

Tax amnesty atau pengampunan pajak digulirkan sejak Juli 2016 dan terbagi dalam tiga periode. Periode I berlangsung Juli-September, selanjutnya Oktober-Desember, dan terakhir januari-31 Maret 2017.


Pada setiap periode, Pemerintah akan meningkatkan biaya tebusan, dari 2 persen menjadi 3 persen, hingga 5 persen pada kesempatan terakhir.


Secara resmi, definisi pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tanpa sanksi administrasi maupun pidana di bidang perpajakan dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan.


Tax amnesty dilatarbelakangi kondisi ekonomi makro, yang mengakibatkan perlambatan ekonomi. Kebijakan ini diharapkan dapat melahirkan sumber pertumbuhan ekonomi baru. Secara khusus memperbaiki likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar, suku bunga kompetitif, dan peningkatan investasi,” ujar Riztiar Arinta, Kepala Seksi Peraturan PPH Badan, Direktorat Jenderal Perpajakan.


Bagi Pemerintah, kebijakan pengampunan pajak diharapkan dapat memperbaiki basis data perpajakan menjadi lebih valid, yang pada akhirnya membuat perhitungan penerimaan pajak lebih akurat dan reliable.


Manfaat bagi Pemilik Properti

Tax amnesty awalnya dikaitkan dengan WNI yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk menghindari pajak. Namun, menurut pengamat perpajakan Darussalam AK dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), kebijakan ini menjadi kesempatan bagi seluruh WNI, baik yang memiliki harta di dalam negeri maupun luar negeri, untuk ‘mengamankan’ hartanya.


Tax Amnesty adalah uluran tangan Pemerintah yang ditawarkan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu yang belum sepenuhnya dilaksanakan dengan benar sesuai ketentuan perpajakan yang ada,” ujar Darussalam.


“Ketidakpatuhan itu bukan semata-mata karena memang berniat mengemplang pajak, tetapi bisa juga karena lalai, lupa, atau tidak tahu,” ia menjelaskan.


Pemerintah menjamin bahwa wajib pajak yang telah mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan akan terbebas dari denda dan sanksi administrasi, pemeriksaan dan penyidikan (kecuali saat masa tax amnesty sudah masuk P21), penghentian proses pemeriksaan.


Jadi, bagi Anda yang masih memiliki properti namun belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), inilah lima alasan yang bisa membuat Anda melangkah mantap untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty:


Memanfaatkan ‘nilai wajar’

Persentase biaya tebusan didasarkan pada ‘nilai wajar’ harta. Jadi, jika Anda belum melaporkan properti yang Anda miliki, yang bisa Anda lakukan adalah segera melaporkannya dan menyebutkan ‘harga wajar’ dari properti Anda.


“Dirjen Pajak tidak akan melakukan pengujian atau koreksi. Ini sudah menjadi komitmen. Jadi, meski ‘harga wajar’ yang Anda sebutkan ada di bawah harga pasaran, Dirjen Pajak tidak akan melakukan apapun,” ujar Darussalam.


Pembebasan Pajak Penghasilan untuk balik nama

Jika Anda memiliki properti yang belum balik nama, ini adalah saat yang tepat. Anda tidak akan dikenai Pajak Penghasilan Tanah dan Bangunan. Tenggat waktu pembebasan Pajak Penghasilan ini adalah 31 Desember 2016.


Meluruskan ‘harta hibah’

Harta hibah dari orang tua ke anak tidak akan menjadi objek pajak. Namun, bagi Anda yang memiliki rumah sebagai hibah, Anda wajib melaporkannya dalam SPT. Caranya, cukup melampirkan surat keterangan hibah dengan materai Rp6 Ribu.


“Saat ini masih longgar. Nanti mulai tahun 2017, Pemerintah akan memastikan bahwa harta hibah yang bebas pajak adalah harta hibah yang sebelumnya bisa dibuktikan telah dibayar pajaknya. Jika tidak, maka nanti akan diusut. Untuk sekarang hal itu belum dilakukan,” Darussalam menjelaskan.


Begitu juga untuk kasus harta hibah dengan pelaporan pada satu orang anak namun nantinya dibagikan kepada saudara-saudaranya yang lain.


“Yang terbebas dari pajak adalah anak yang melaporkan saja. Sementara itu, jika nanti dibagikan kepada saudara-saudaranya, maka saudara-saudaranya akan terkena pajak. Jadi, lebih baik mulai sekarang diurus masing-masing,” ia menambahkan.


Bebas dari was-was

Wajib pajak yang sudah yakin betul dengan harta yang telah dimilikinya berhak tidak ikut tax amnesty, namun Darussalam menjelaskan bahwa dengan ikut tax amnesty, manfaat yang didapat wajib pajak yang terbesar adalah ketenangan, sesuai slogan program ini yaitu ‘Ungkap. Tebus. Lega”.


“Pemerintah tidak akan lagi menyelidiki asal-usul harta Anda. Jika tidak melaporkan, Pemerintah berhak menyelidiki. Jika ditemukan ada harta yang belum atau kurang diungkap, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dengan pajak sebesar 30%, ditambah sanksi administrasi kenaikan 200%,” ujar Darussalam.


“Belum lagi waktu yang tersita saat proses penyelidikan. Anda harus mengumpulkan semua berkas-berkas terkait harta Anda, menyediakan waktu untuk ditanyai, dan ini prosesnya bisa memakan waktu yang panjang,” ia menambahkan.


Membuat industri properti dalam negeri bergairah

Secara tak langsung, dana yang Anda bayarkan juga akan membuat proyek-proyek properti semakin banyak dan industri kian bergairah.


Developer-developer akan mendapatkan dana konstruksi yang masuk dan membangun banyak proyek. Para investor juga akan semakin berani memborong properti, seperti apartemen maupun rumah kelas menengah dan atas,” ujar Wasudewan, Country Manager Rumah.com.


“Permintaan properti juga akan berdampak terhadap konsumsi semen, pasir, baja, alat bangunan yang akan terus meningkat. Jadi, berpartisipasi di tax amnesty juga berarti membuat industri ini membaik dan semua pihak dapat merasakan keuntungan,” Wasu menjelaskan.


Saat ini Rumah.com dikunjungi oleh lebih dari 2,6 juta pengunjung setiap bulan. Para pencari rumah baru di Semarang, Yogyakarta, Jabodetabek, Surabaya, Bali bahkan Makassar juga dapat menemukan properti idamannya di Rumah.com.


Investor pun kini akan semakin mudah menemukan properti yang diincar, karena Rumah.com memiliki fitur Review Properti. Inilah fitur yang saat ini sedang hangat dibicarakan di kalangan para pelaku properti di Indonesia.


“Review Properti ini telah dimanfaatkan oleh para investor untuk menemukan properti di banyak kota besar di Indonesia, karena menyajikan ulasan properti dari para ahli yang obyektif, mendalam dan professional,” kata Wasu.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 6 Oktober 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Sri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia RayaSri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia Raya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Ini Sanksi Bagi yang Tak Laporkan Harta saat Ikut Tax AmnestyIni Sanksi Bagi yang Tak Laporkan Harta saat Ikut Tax Amnesty

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyiapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta dan asetnya secara benar saat mendaftarkan diri dalam pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya

RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayarRUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar

Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya

Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta KekayaannyaWajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta Kekayaannya

Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya

3 Jenis Harta yang Banyak Dilaporkan dalam Tax Amnesty3 Jenis Harta yang Banyak Dilaporkan dalam Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :