5 Alasan Penting Anda Perlu Punya Nomor Pajak atau NPWP

Senin 9 Jul 2018 14:41Ridha Anantidibaca 495 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1195



NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tentunya menjadi hal yang wajib dilakukan. Dengan adanya NPWP, para wajib pajak akan lebih mudah membayar pajak mereka karena NPWP ini sifatnya akan dipergunakan sebagai tanda identitas si wajib pajak.

Ada dua jenis NPWP yang ada di Indonesia, yaitu NPWP perorangan dan NPWP perusahaan. Keduanya tidak jauh berbeda, yang membedakannya hanya pada database yang dimiliki oleh kantor pajak dan dari segi penggunaan.

NPWP perorangan tidak boleh digunakan untuk perusahaan, begitupula sebaliknya. Jadi kalau Anda memiliki perusahaan atau bisnis tertentu, maka Anda wajib memiliki keduanya.

Meski dikatakan wajib, tapi pada kenyataanya masih ada saja orang yang tidak memiliki NPWP. Alasannya bisa karena malas membuatnya, ingin menghindari pajak, hingga tidak mengetahui manfaat serta kegunaan NPWP.

Apa saja kegunaan NPWP?

Kurangnya informasi dan pemahaman tentang NPWP ini membuat banyak orang menyepelekan kegunaan dari NPWP dan menganggapnya tidak terlalu penting. Padahal, NPWP ini tak kalah penting dari memiliki KTP sebagai tanda identitas atau SIM bagi pengendara kendaraan bermotor.

Berikut ini kegunaan atau manfaat NPWP yang wajib Anda ketahui, seperti dikutip dari situs perbandingan dan pengajuan produk keuangan HaloMoney.co.id, yaitu:

1. Menjadi syarat administrasi bank

Tahukah Anda kalau NPWP akan sangat berguna dalam mengurus proses administrasi di bank karena NPWP menjadi syarat utama dokumen pendukung ketika Anda akan mengajukan kredit ke bank, membuat rekening Koran, hingga membuka tabungan.

Ketika Anda akan mengajukan kredit bank, baik itu kartu kredit, KTA (Kredit Tanpa Agunan), KMG (Kredit Multiguna), dan berbagai macam kredit lainnya, pihak bank akan mensyaratkan kepemilikan NPWP sebagai syarat dokumen utama seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk). Dengan adanya NPWP, pihak bank bisa memberikan kredit pinjaman dalam jumlah besar.

Selain dijadikan syarat untuk pengajuan berbagai macam kredit bank, seperti kredit tanpa agunan dan kredit multiguna kegunaan, NPWP juga bisa untuk membuat rekening koran. Rekening koran merupakan laporan saldo serta mutasi rekening nasabaH yang berfungsi layaknya buku tabungan. Perbedaannya adalah rekening koran tak hanya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi juga bisa untuk kepentingan badan usaha atau perusahaan.


2. Untuk pengajuan dan pembuatan SIUP

SIUP adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang merupakan surat izin bagi badan usaha tertentu yang diterbitkan oleh pemerintah daerah agar Anda dapat menjalani usaha milikmu. SIUP ini tak hanya dimiliki oleh badan usaha besar sekelas perusahaan saja, tapi juga badan usaha berskala kecil, seperti UKM dan UMKM.

Jika Anda tak memiliki SIUP, maka badan usaha yang Anda miliki tidak boleh berjalan atau bisa dianggap usaha ilegal. Nah, untuk membuat SIUP ini, dibutuhkan NPWP perusahaan dan NPWP pribadi. Tujuannya adalah agar pemerintah bisa mengontrol berapa pendapatan yang dimiliki badan usaha tersebut. Kebijakan pajak yang diberikan pada badan usaha ini tergantung dari besaran pendapatannya.

3. Menjadi syarat pembuatan paspor

Banyak orang yang tidak tahu kalau untuk membuat paspor harus menggunakan NPWP karena NPWP masuk dalam salah satu syarat utamanya. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi negara seperti direktorat imigrasi dan kemenkumham kepada WNI sebagai tanda identitas pengganti KTP ketika sedang berada di luar negeri atau melakukan perjalanan antar negara.

4. Mempermudah urusan perpajakan

Dengan adanya NPWP online dan fisik, maka urusan perpajakan akan jauh lebih mudah karena NPWP sudah pasti menjadi syarat utama yang harus dimiliki ketika akan mengurus dokumen perpajakan. Kegunaan NPWP dalam mempermudah urusan perpajakan akan terlihat saat Anda mengurus proses restitusi pajak maupun mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar.

Ada banyak kasus orang yang kelebihan membayar pajak atau bisa dikatakan jumlah angka yang dibayarkan melebihi angka yang seharusnya dibayarkan. Kalau sudah begini, Anda pasti harus mengurus kelebihan tersebut dengan cara mengajukan restitusi pajak. Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak terhadap negara.

Pengembalian kelebihan dana pajak ini hanya berlaku jika Anda memiliki NPWP, tapi jika Anda tidak memiliki NPWP, maka pengajuan restitusi pajak tersebut sudah pasti akan langsung ditolak oleh petugas pajak.


5. Mengurangi pembayaran pajak

Kegunaan NPWP akan sangat terasa bagimu karena bisa mengurangi beban pajak secara legal. Dengan memiliki NPWP, maka beban pajak yang dikenakan oleh negara bisa lebih ringan dibanding orang yang tidak memiliki NPWP. Pengurangan beban pajak yang dimaksud di sini adalah pajak penghasilan.

Beban pajak penghasilan yang dikenakan oleh negara jika Anda memiliki NPWP adalah 5 persen dari penghasilan tahunan. Sedangkan pajak yang dikenakan untuk orang yang tidak memiliki NPWP adalah sebesar 20 persen. Terlihat sekali bukan perbedaan keduanya. Dengan begini, Anda bisa menghemat keuanganmu dengan tetap bisa menjadi warga negara yang taat pajak.


Sumber : liputan6.com (Jakarta, 09 Juli 2018)
Foto : Liputan6




BERITA TERKAIT
 

Waduh! Ternyata Masih Banyak Masyarakat yang Belum Memiliki NPWPWaduh! Ternyata Masih Banyak Masyarakat yang Belum Memiliki NPWP

Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.selengkapnya

Ditjen Pajak Bakal Luncurkan Kartu NPWP yang Bisa Dipakai DebitDitjen Pajak Bakal Luncurkan Kartu NPWP yang Bisa Dipakai Debit

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan berencana untuk membuat kartu pintar yang berisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bisa digunakan sebagai kartu debit atau uang elektronik.selengkapnya

Pedagang Pasar Klewer Wajib Memiliki SHP dan NPWPPedagang Pasar Klewer Wajib Memiliki SHP dan NPWP

Ribuan pedagang yang akan masuk Pasar Klewer wajib memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mereka juga diwajibkan mengikuti program e-Retribusi yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.selengkapnya

Presiden Jokowi Lapor Pajak: Banyak yang Punya NPWP tapi Belum Lapor SPTPresiden Jokowi Lapor Pajak: Banyak yang Punya NPWP tapi Belum Lapor SPT

Presiden Joko Widodo telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 secara online melalui e-filling. Pelaporan SPT Tahunan ini dibagikan Jokowi lewat akun instagram.selengkapnya

Presiden Jokowi Lapor Pajak: Banyak yang Punya NPWP tapi Belum Lapor SPTPresiden Jokowi Lapor Pajak: Banyak yang Punya NPWP tapi Belum Lapor SPT

Presiden Joko Widodo telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 secara online melalui e-filling. Pelaporan SPT Tahunan ini dibagikan Jokowi lewat akun instagram.selengkapnya

Mulai 1 April NPWP Bendahara Dihapus, Diganti NPWP Instansi PemerintahMulai 1 April NPWP Bendahara Dihapus, Diganti NPWP Instansi Pemerintah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh instansi pemerintah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 April 2020. Kebijakan ini dilaksanakan menyusul akan dihapuskannya juga NPWP bendahara pemerintah dan pencabutan pengukuhan PKP.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :