22 Bank Beri Data Nasabah Kartu Kredit ke Direktorat Jenderal Pajak

Selasa 7 Jun 2016 20:29Administratordibaca 1877 kaliSemua Kategori

pixabay 001

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan data nasabah perbankan yang menggunakan kartu kredit sebagai salah satu acuan DJP dalam menyesuakan laporan surat pemberitahuan (SPT). Dari data ini, DJP bisa mensinkronkan apakah dana yang dikeluarkan seorang nasabah perbankan telah sesuai dengan yang dilaporkan.

Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP Harry Gumilar mengatakan, dari 23 perbankan yang bekerja sama dengan DJP, sudah 22 bank yang menyerahkan laporan nasabah dalam negeri yang menggunakan kartu kredit. Dari 22 bank, baru tiga bank yang datanya telah rampung dan sesuai dengan data yang diminta oleh DJP. Empat bank sedang dilakukan pengecekan, sedangkan 15 bank lain sudah menyerahkan laporan namun datanya tidak lengkap.

"Ada satu bank lagi meminta penundaan untuk menyerahkan data nasabahnya," ujar Harry dalam jumpa pers di kantor DJP, Jakarta, Selasa (7/6).

Harry menjelaskan, untuk bank yang belum sesuai dalam memberikan data nasabah kartu kredit, DJP tidak akan memberikan sanksi. Walaupun DJP memberikan tenggat waktu dalam penyerahan ini. Awalnya DJP memberika jangka waktu hingga 31 Mei, tetapi dengan adanya perbaikan data yang dilakukan perbankan, maka DJP memberikan waktu tambahan dua pekan setelah penyerahan data kembali dari DJP.

Penyerahan data dari bank sejauh ini masih menggunakan sistem manual yaitu memakai flashdisk atau CD yang di dalamnya terdapat data nasabah. Setelah dilakukan pengecekan, data ini kemudian akan dihancurkan sehingga tidak ada pihak lain selain DJP yang mengetahui jumlah transaksi nasabah perbankan melalui kartu kredit.

Direktur Penyuluhan, Pelaksanaan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama kembali mengingatkan bahwa pemberiaan data nasabah kartu kredit dari perbankan ke DJP sudah sesuai dengan peraturan yang tercantum di Peraturan Menteri Keungan (PMK) 39 serta Undang-undang Ketentuan Umum Perpanjakan (KUP) 35a, yaitu dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Data kartu kredit yang dilaporkan kepada DJP hanya akan dilihat yang diperlukan untuk perpajakan saja. DJP tidak akan menelusuri data lain karena telah ditentukan bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Sehingga data kartu kredit yang ada di DJP dijamin kerahasiannya.

"Data kartu kredit ini hanya untuk mengawasi kepatuhan perpajakan. Fungsinya sebagai pembanding dalam SPT. Jadi sepanjang seluruh penghasilan pengguna kartu kredit tersebut sesuai SPT dan wajar itunggak masalah," kata Hestu.

Hestu menjelaskan, jika ada data penggunaan kartu kredit yang terlampau tinggi dari penghasilan nasabah, itu tidak serta merta membuat DJP akan mengenakan pajak tambahan. Penetapan pajak akan didahului dengan klarifikasi atau imbaun serta konseling dari DJP, atau perbaikan SPT jika memang nasabah yang bersangkutan memiliki penghasilan sesuai dengan penggunaan kartu kredit.

Sumber : republika.co.id (Jakarta, 7 Juni 2016)
Foto : pixabay




BERITA TERKAIT
 

Tiga Bank Serahkan Data Kartu Kredit Nasabah ke Ditjen PajakTiga Bank Serahkan Data Kartu Kredit Nasabah ke Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, dari 23 bank yang dimintai kerja sama untuk menyerahkan data kartu kredit nasabah, tercatat baru tiga bank sudah rampung memberikan data yang mereka miliki. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Kementerian Keuangan, Harry Gumelar, menyampaikan, sisanya saat ini masih menunggu kelengkapan data-data mereka untuk diserahkan ke Ditjenselengkapnya

Kartu Kredit Cuma 1 dari 67 Data yang Diintip Kantor PajakKartu Kredit Cuma 1 dari 67 Data yang Diintip Kantor Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan data pengguna kartu kredit hanyalah satu dari 67 data institusi yang wajib disampaikan. untuk itu, Ditjen Pajak menghimbau masyarakat agar tidak perlu resah soal keterbukaan data nasabah pengguna kartu kredit. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dari Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, selain kartu kredit,selengkapnya

Data kartu kredit akan dibuka, bank intens koordinasi dengan Ditjen PajakData kartu kredit akan dibuka, bank intens koordinasi dengan Ditjen Pajak

Perhimpunan bank nasional (Perbanas) terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) terkait kewajiban pembukaan data kartu kredit nasabah bank.selengkapnya

Sri Mulyani Kembali Incar Data Nasabah Kartu KreditSri Mulyani Kembali Incar Data Nasabah Kartu Kredit

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengincar data nasabah kartu kredit sebagai sumber informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan pajak di tahun ini. Aturan ini sebenarnya sudah pernah dikeluarkan pada Maret 2016, tetapi ditunda karena DJP memilih fokus pada program amnesti pajak.selengkapnya

Pajak Tunda Kumpulkan Data Nasabah Kartu KreditPajak Tunda Kumpulkan Data Nasabah Kartu Kredit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya melunak terkait kewajiban perbankan menyerahkan data pemegang kartu kredit. Aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian data informasi yang berkaitan dengan perpajakan.selengkapnya

9 Alasan Ditjen Pajak Ingin Intip Data Kartu Kredit Nasabah9 Alasan Ditjen Pajak Ingin Intip Data Kartu Kredit Nasabah

Aturan kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah oleh pihak perbankan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menuai kontroversi. Dampaknya bahkan sudah menggerus nominal transaksi belanja nasabah hingga penutupan kartu kredit. Ditjen Pajak seolah menutup mata atas permasalahan tersebut, karena pemerintah mempunyai alasan kuat untuk menjalankan kebijakan ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :