2.272 Wajib Pajak Besar dan Khusus Ikut Tax Amnesty

Sabtu 15 Okt 2016 11:26Administratordibaca 915 kaliSemua Kategori

LIPUTAN 1003

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga kini nilai uang tebusan yang berasal dari  pajak besar dan wajib pajak khusus yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 16,25 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulya‎ni Indrawati mengatakan, jumlah wajib pajak besar dan wajib pajak khusus tersebut sebanyak 2.272 wajib pajak. Angka ini hanya sekitar 87 persen dari total wajib pajak besar dan khusus yang melapor SPT sebanyak 26.098 wajib pajak.

‎"Kami lihat banyak potensinya animonya yang ikut dan kami ingin itu jadi contoh bagi yang belum dan saya yakin itu jadi contoh luar biasa berarti bagi masyarakat," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Sri Mulyani menuturkan, tidak semua jumlah wajib pajak tersebut umumkan kepada publik saat ikut tax amnesty. Hal ini berkaitan dengan jaminan kerahasiaan para peserta tax amnesty tersebut.

"Kami tidak deklare kecuali yang bersangkutan minta terlihat untuk wartawan. Sesuai UU kami tidak disclouser data itu.‎ Untuk prominent highwealth yang kami anggap jumlah deklarasinya sedikit ya kami hubungi saja wajib pajaknya. Yang jelas kami outputnya datanya dan SPH-nya bisa tiga kali, jadi mereka bisa perbaiki," kata dia.

Untuk menarik lebih banyak wajib pajak besar dan khusus ini agar ikut tax amnsety, lanjut Sri Mulyani, pihaknya tersebut melakukan identifikasi dari berbagai sumber. Dengan demikian, diharapkan pada periode II ini wajib pajak tersebut bisa ikut dalam tax amnesty.

‎"Kami akan terus identifikasi berdasar berbagai sumber. Mereka kaya menurut majalah Forbes dan lain-lain. Kami juga akan terus meminta bahwa mereka-mereka yang selama ini entah muncul di publik mengaku atau terlihat kaya. Saya senang banyak orang Indonesia yang kaya, tapi saya lebih senang kalau yang kaya ini bayar pajak," ujar dia.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 14 Oktober 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Sri Mulyani Ancam Wajib Pajak Besar yang Hanya Wacanakan Ikut Tax AmnestySri Mulyani Ancam Wajib Pajak Besar yang Hanya Wacanakan Ikut Tax Amnesty

Realisasi uang tebusan hasil dana tax amnesty hingga saat ini baru mencapai Rp2,6 triliun atau 1,6 persen dari target penerimaan danatax amnesty sekira Rp165 triliun. Minimnya uang tebusan, tercermin masih rendahnya wajib pajak kelas kakap yang mengikuti tax amnesty, khususnya wajib pajak di luar negeri.selengkapnya

Miris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti PajakMiris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya

Ini Kategori Wajib Pajak yang Tak Bisa Ikut Program Tax AmnestyIni Kategori Wajib Pajak yang Tak Bisa Ikut Program Tax Amnesty

Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya

Agar Makin Banyak yang Ikut Tax Amnesty, BUMN Disarankan Tawarkan Proyek ke Wajib PajakAgar Makin Banyak yang Ikut Tax Amnesty, BUMN Disarankan Tawarkan Proyek ke Wajib Pajak

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meminta badan usaha milik negara (BUMN) bergerak cepat menarik arus masuk dana repatriasi dari para wajib pajak peserta tax amnesty yang selama ini menyembunyikan dananya di luar negeri.selengkapnya

165 Wajib Pajak Besar Ikut Tax Amnesty, Total Tebusan Capai Rp2,6 Triliun165 Wajib Pajak Besar Ikut Tax Amnesty, Total Tebusan Capai Rp2,6 Triliun

Pengusaha kelas kakap telah mulai mengikuti program tax amnesty. Dalam bulan ini saja, rata-rata per harinya penerimaan negara melalui tarif tebusan bisa mencapai sekira Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.selengkapnya

Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta KekayaannyaWajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta Kekayaannya

Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :