PERBAIKAN IKLIM BISNIS Pajak HTB dan PPh Dipangkas

Senin 15 Ags 2016 14:36Administratordibaca 960 kaliSemua Kategori

bisnis 140

Selain memangkas tarif pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/bangunan hingga 2,5%, pemerintah ternyata juga mengenakan tarif 0% jika pengalihan dilakukan kepada pemerintah, BUMN, maupun BUMD.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (HTB), dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya.


Aturan yang diundangkan pada 8 Agustus 2016 dan berlaku 30 hari setelahnya ini, dalam catatan Bisnis.com, merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan daya saing kemudahan berusaha (ease of doing business) di Tanah Air, terutama registering property.


Dalam aturan yang secara simultan mencabut Peraturan Pemerintah No. 71/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 48/1994, besaran pajak penghasilan selain rumah sederhana (RS) atau rumah susun sederhana (RSS) diatur sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan HTB.


Sementara itu, pengalihan HTB berupa RS dan RSS dikenakan tarif PPh 1%. Untuk besaran tarif jenis ini digunakan untuk wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan HTB atau dengan kata lain untuk real estate.


Selain itu, atas pengalihan hak kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah dikenai tarif 0%.


“Dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan pemerintah untuk kepentingan umum, pemberian kemudahan dalam berusaha, serta pemberian perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” demikian bunyi penggalan pertimbangan keluarnya beleid ini, seperti dikutip Minggu (14/8/2016).

Adapun, untuk kriteria RS dan RSS menggunakan kriteria RS dan RSS yang mendapat fasilitas dibebaskannya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Kendati demikian, ada beberapa pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran pungutan PPh ini antara lain, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan HTB dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.


Selain itu, orang pribadi (OP) atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (khusus OP), badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk  yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.


Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai pada dasarnya melihat cukup bagus adanya pemangkasan tarif bahkan hingga 0% untuk penugasan pemerintah. Hal ini untuk kepentingan publik agar murah dan efisien. “Tinggal aturan BPHTB disinkronkan. Kalau masih 5% tidak kompetibel. Artinya Beban tidak equal antara penjual dan pembeli,” katanya.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 15 Agustus 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya

Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak dari Tax AmnestyCara Pengalihan Harta Wajib Pajak dari Tax Amnesty

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 8 Agustus 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.selengkapnya

WNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilanWNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilan

Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya

Daftar Fasilitas Khusus yang Diberikan Pemerintah dalam Tax AmnestyDaftar Fasilitas Khusus yang Diberikan Pemerintah dalam Tax Amnesty

Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya

PPh Final Pengalihan Hak Tanah Dorong Industri PropertiPPh Final Pengalihan Hak Tanah Dorong Industri Properti

Persatuan Realestat Indonesia (REI) memberikan apresiasi atas kebijakan-kebijakan lanjutan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendorong industri propertiselengkapnya

Pemerintah Fokus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Capai Target Penerimaan 2016

Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :