Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sangat berharap RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bisa segera diundangkan. Agar program pembangunan lancar dan menjaga defisit anggaran.
Menkeu Bambang berharap, UU Tax Amnesty bisa disahkan sebelum RAPBN-P 2016 diketok palu menjadi UU APBN-P 2016. Kalau itu terjadi maka program repatriasi yang menjadi bagian dari fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty), bisa segera diimplementasikan.
Yang artinya, penerimaan negara bisa naik signifikan dari fasilitas tax amnesty. "Ya kita harapkan bisa cepat disahkan dan dijalankan. Paling tidak bisa disahkan sebelum RAPBN-P 2016 diundangkan," papar Menkeu Bambang dalam diskusi dengan pimpinan redaksi media nasional yang digelar di rumahnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Lalu berapa potensi bertambahnya penerimaan negara dari tax amnesty? Mantan wakil menkeu era SBY ini, memprediksi ada potensi repatriasi dan deklarasi dari dalam negeri senilai Rp 1.000 triliun. Dan, repatriasi dan deklarasi dari luar negeri sebesar Rp 4.000 triliun. Dari jumlah itu, tambahan pendapatan pajak yang bisa dikoleksi minimal Rp 165 triliun.
Diakui Menkeu Bambang, penerimaan pajak tahun ini, menghadapi banyak tantangan. Terutama dari besarnya angka restitusi pajak yang harus dibayarkan pemerintah. Alhasil, setoran pajak tahun ini bakal sulit menggapai target. "Karena restitusi pajak kita besar sekali. Serta kesadaran dari wajib pajak yang belum optimal. Ada gejala yang menarik di kita. Kalau akan dilakukan operasi, tingkat kepatuhan naik," papar Bambang.
Selanjutnya Menkeu Bambang menjelaskan soal aturan pengampunan pajak. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak, dijamin kerahasiaannya. "Dalam RUU TA diatur bahwa data wajib pajak yang ikut tax amnesty dijamin tidak bocor, dan tidak bisa dijadikan bukti awal untuk penyelidikan hukum. Jadi aman," papar Menkeu Bambang.
"Selain itu, yang bocorin data atau informasi wajib pajak program TA bisa dikenai sanksi pidana. Kita ingin mereka bisa mengelola dananya kembali ke Indonesia dengan aman dan nyaman. Kan bisa untuk investasi bermacam-macam," tuturnya.
Sedangkan untuk tarif repatriasi dan deklarasi, kata Menkeu Bambang, masih terus dibahas dengan DPR. Namun sudah ada kesepakatan bahwa besaran repatriasi tidaklah besar. Agar pemilik dana besar tertarik untuk repatriasi. "Kan tujuannya agar dana mereka bisa kembali ke Indonesia. jadi, tarifnya ditetapkan rendah. Kalau tinggi, siapa yang mau. Sementara tarif deklarasi jaraknya harus jauh dari repatriasi," pungkas Bambang.
Sumber : inilah.com (Jakarta, 17 Juni 2016)
Foto : inilah.com
Pemerintahan Jokowi-JK bersama DPR RI masih membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Berbagai masukan didengarkan dan hingga saat ini belum juga diputuskan. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro berharap, aturan pengampunan pajak bisa diterapkan pada Juli nanti. Bulan depan, dia menyebut pembahasan dengan DPR akan selesai.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro tak ambil pusing dengan gugatan terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak/Tax Amnesty yang dilayangkan sejumlah pihak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pagi ini mengadakan kampanye layanan pajak online seperti e-filing dan e-biling. Kampanye ini diikuti sekitar 1.000 orang yang dimulai dengan lomba lari sepanjang 5 kilometer (km) di sepanjang kawasan car free day, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Dirjen PajakKen Dwijugeasteadi,selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan bahwa Indonesia akan memiliki wilayah surga pajak atau yang biasa dikenal sebagai tax haven. Menurut Bambang, kebijakan ini perlu dilakukan agar pemerintah Indonesia dapat menarik Special Purpose Vehicle (SPV) agar dapat berkantor di Indonesia.selengkapnya
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan, penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Pembahasan kebijakan tax amnesty saat ini masih dalam pembahasan antara pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah. "Urusan dengan DPR-nya selesai, paling lambat pertengahan bulan Juni mudah-mudahan," kata Bambangselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.selengkapnya
Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.selengkapnya
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan menilai industri otomotif di Indonesia sudah terintegrasi dengan UKM dalam rantai pasoknya.selengkapnya
Emiten produsen mobil PT Astra International Tbk. (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menghilangkan kewajiban pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan roda empat. Hal ini dapat meningkatkan penjualan.selengkapnya
Subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2021, diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Emiten otomotif PT Tunas Ridean Tbk. (TURI) optimistis relaksasi aturan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) akan mendongkrak penjualan mobil perseroan. Namun, implementasinya masih dinanti.selengkapnya
Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Stimulus ini berlaku sementara waktu.selengkapnya