Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi keresahan yang berkembang di tengah masyarakat dalam sepekan terakhir terkait dengan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty). Menurutnya, masyarakat tidak perlu merasa resah dan menyalahartikan kebijakan yang dijalankan pemerintah mulai 18 Juli lalu hingga akhir Maret 2017.
Jokowi menekankan, kebijakan itu diluncurkan terutama untuk menyasar pembayar pajak besar. "Tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar (negeri)," katanya usai membuka acara "Indonesia Fintech Festival & Conference" di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Selasa (30/8). Namun, amnesti pajak ini bisa diikuti oleh pihak lain, seperti usaha-usaha menengah dan usaha kecil.
Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah fasilitas yang disediakan oleh negara sehingga boleh digunakan atau tidak. Payung hukum yang telah dikeluarkan pemerintah menempatkan amnesti pajak sebagai hak yang bisa diambil oleh masyarakat, dan bukan merupakan kewajiban.
"Ini kan hak. Yang gede-gede pun seperti itu, bisa menggunakan bisa tidak. Usaha kecil bisa menggunakan, bisa tidak. Payung hukum tax amnesty itu untuk itu, jadi bukan wajib. Kok ramai banget sih," ujarnya.
Presiden pun menyayangkan adanya keresahan yang timbul di masyarakat akibat kebijakan amnesti pajak. Hal ini menyebabkan pemerintah yang semula harus berkonsentrasi memecahkan masalah-masalah besar, justru harus terkuras konsentrasinya menanggapi hal-hal seperti itu.
Namun, Jokowi tetap memperhatikan keresahan masyarakat tersebut dengan meresponsnya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang baru dirilis, Senin (29/8) kemarin. "Sudah dikeluarkan peraturan dirjen, yang di situ mengatakan untuk petani, nelayan, atau pensiunan, sudahlah. Tidak perlu ikut tax amnesty. Tidak usah ikut menggunakan haknya mengikuti tax amnesty," ujar Jokowi.
Pada Senin sore (29/8), Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi memang telah merilis Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Menurut Ken, peraturan itu menjelaskan sejumlah hal teknis yang menjadi kebingungan publik delama ini. Misalnya, terkait pensiunan yang harus membayar tebusan, atau harta berupa rumah yang belum sempat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
“Pokoknya untuk pensiunan, misalnya, atau orang yang penghasilannya dari satu sumber (bisa mengacu aturan tersebut),” kata Ken. Peraturan anyar itu memang menegskan, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, TKI, atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun 2015 di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) diperbolehkan tidak mengikuti amnesti pajak. Sedangkan harta warisan dan hibah bukan merupakan objek amnesti pajak.
Selain itu, wajib pajak mendapatkan kesempatan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak jika ingin melaporkan hartanya namun tidak mau mengikuti amnesti pajak.
Peraturan itu muncul setelah masyarakat dilanda kereasahan lantaran menganggap amnesti pajak lebih menyasar masyarakat menengah-bawah. Padahal, pemerintah selama ini menyatakan kebijakan itu untuk menggiring masuknya dana para wajib pajak yang bermukim di luar negeri.
Sumber : katadata.co.id (30 Agustus 2016)
Foto : katadata.co.id
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi beredarnya viral di sosial media terkait kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty juga menyasar wajib pajak yang masuk kategori perekonomian menengah kebawah. Pramono selaku perwakilan Istana Kepresidenan menyampaikan bahwa masyarakat kalangan menengah kebawah tidak perlu takut terhadap kebijakan tersebut.selengkapnya
Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi kebijakan yang menyita perhatian seluruh kalangan masyarakat pada tahun ini, baik itu pro maupun kontra.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.selengkapnya
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya