JELANG TENGGAT PERIODE PERTAMA: Pekan Sibuk Amnesti

Sabtu 24 Sep 2016 15:38Administratordibaca 735 kaliSemua Kategori

pajak.go.id 026

Sepanjang pekan depan bakal menjadi waktu paling sibuk bagi petugas pajak, masyarakat, dan kalangan pengusaha yang ingin ikut program pengampunan pajak.

Selain mengejar tarif tebusan sebesar 2% hingga 30 September, tingginya keikutsertaan tersebut didorong oleh kebijakan pemerintah yang melonggarkan ketentuan administrasi. Relaksasi kebijakan yang diberikan pemerintah berupa diperbolehkannya waktu penyampaian kelengkapan administrasi dalam periode tarif tebusan terendah hingga 31 Desember 2016.


Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke seluruh anggota Kadin di Jakarta dan daerah untuk bersama-sama memanfaatkan fasilitas amnesti pajak pada 27 September 2016, sebelum tutup program periode pertama.


“Lumayan banyak yang akan ikut. Daerah juga diminta ikut. Ada beberapa daerah potensial yang akan ikut. Dari Kalimantan Timur, Makassar, Bali, Jawa terutama Semarang dan Surabaya, Medan, Palembang, dan Maluku,” katanya, Jumat (23/9).


Rosan menyatakan jumlah pengusaha yang ikut program amnesti pajak semakin banyak.


“Kemarin saya ajak beberapa konglomerat, semoga mereka bisa ikut program berbarengan dengan kami,” ungkapnya.


Satu yang ditekankan, minat pengusaha yang ikut program amnesti pajak didorong pula oleh kelonggaran pemerintah yang merestui perpanjangan tenggat penyerahan syarat administrasi menjadi Desember 2016 bagi wajib pajak yang melakukan deklarasi dan membayar tebusan 2% paling lambat 30 September 2016.


“Banyak pengusaha dan asosiasi minta perpanjangan. Jadi, ini sudah diberikan. Efeknya akan positif. September ini bayar dulu de ngan data yang belum sempurna,” kata Rosan.


Bahkan, dia optimistis program amnesti pajak yang berlangsung di Indonesia menjadi yang paling sukses di dunia. Riset institusi keuangan global JP Morgan seperti dilansir Bisnis.com, menyebut nilai pencapaian dari pelaksanaan program tax amnesty yang sedang berjalan di Indonesia telah melampaui ekspektasi awal.


Lembaga itu menyebut nilai pencapaian final pada akhir pelaksanaan amnesti pajak pada 31 Maret 2017 dapat berlipat ganda serta menghasilkan pendapatan fiskal pada kisaran 0,3%-0,5% dari total pendapatan domestik bruto (PDB).


Sejumlah insentif yang ditawarkan oleh otoritas fiskal dan otoritas pasar modal, meningkatkan kepercayaan publik untuk ikut program amnesti pajak itu.


Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan sudah ada dua calon emiten yang memanfaatkan insentif dari bursa berupa diskon initial listing fee sebesar 50%.


Dua calon emiten itu yakni PT Aneka Gas Industri Tbk. dan PT Paramita Bangun Sarana Tbk. Keduanya bakal mencatatkan saham perdana di lantai bursa pada 28 September 2016.


Adapun, stimulus yang diberikan oleh BEI berupa pemberian diskon biaya transaksi perdagangan efek dengan skema tutup sendiri (crossing) di pasar negoisasi belum dimanfaatkan emiten.


Tito mengatakan sudah ada beberapa crossing saham, tapi tidak menggunakan insentif yang diberikan bursa. “Saham boleh di-cross sampai 31 Desember 2017, kan lumayan potongan fee,” ucapnya.


DANA DARI SINGAPURA

Ketua Dewan Komisioner Otortas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menyatakan dalam satu minggu terakhir, dana hasil tax amnesty yang masuk ke dalam negeri meningkat pesat.


Data yang dihimpun OJK, dana tebusan yang masuk melalui tiga bank asal Singapura mencapai hampir Rp2 triliun, sedangkan hasil repatriasi mencapai nilai Rp1,2 triliun.

“Antusiasme masyarakat Indonesia yang punya aset di Singapura cukup tinggi. Menurut saya dengan antusiasme yang terus ada kami memperkirakan angka ini akan terus meningkat,” katanya.


OJK juga terus menjaga komunikasi dengan otoritas keuangan di Singapura. Apalagi belakangan berembus isu warga negara Indonesia (WNI) yang ikut tax amnesty akan dilaporkan ke kepolisian negeri jiran itu.


OJK juga sudah memanggil tiga bank asal Singa pura yakni PT Bank DBS Indonesia, PT UOB Indonesia dan PT OCBC NISP Tbk. untuk meminta penjelasan.


Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan waktu penerbitan surat keterangan untuk peserta program am nesti pajak tetap berpatokan paling lama 10 harikerja setelah surat pernyataan harta (SPH) diterima.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 24 September 2016)
Foto : pajak.go.id




BERITA TERKAIT
 

Google Tak Bayar Pajak, Patut `Diputus` Hubungan seperti JP Morgan?Google Tak Bayar Pajak, Patut `Diputus` Hubungan seperti JP Morgan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu telah memutuskan hubungan kerjasama dengan JP Morgan.Pemutusan hubungan kerjasama ini diakukan setelah JP Morgan menurunkan peringkat ekuitas Indonesia menjadi rendah (underweight).selengkapnya

Anggota Dewan Komisioner LPS Dianugerahi Penghargaan Pelapor Pajak E-filing TercepatAnggota Dewan Komisioner LPS Dianugerahi Penghargaan Pelapor Pajak E-filing Tercepat

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Destry Damayanti menerima Anugerah Pelapor Pajak via Efiling Tercepat Tahun 2018 oleh Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo pada acara Tax Gathering KPP Pratama Jakarta Senen, Rabu (27/8/2019).selengkapnya

Jelang Kongres, Ini Dia 2 Calon Ketua Umum IKPIJelang Kongres, Ini Dia 2 Calon Ketua Umum IKPI

Wacana pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak akan menjadi salah satu pembahasan dalam kongres Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang akan digelar Malang, Jawa Timur pada 20 - 23 Agustus 2019.selengkapnya

AMNESTI PAJAK: Per 24 Oktober, Pernyataan Harta Rp3.864 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.739 TriliunAMNESTI PAJAK: Per 24 Oktober, Pernyataan Harta Rp3.864 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.739 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya

Bank OCBC NISP Tawarkan Insentif bagi WP Peserta Tax AmnestyBank OCBC NISP Tawarkan Insentif bagi WP Peserta Tax Amnesty

Bank OCBC NISP mengincar dana repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Demi mengajak para Wajib Pajak (WP) melaporkan harta kekayaannya lewat program amnesti pajak, OCBC NISP menawarkan insentif kepada nasabah existing yang ingin menempatkan dana repatriasinya.selengkapnya

Pajak PBB Naik 70%, Dewan Minta Warga Tak Bayar DuluPajak PBB Naik 70%, Dewan Minta Warga Tak Bayar Dulu

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tinggi sebesar 70%, meresahkan masyarakat karena sangat memberatkan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :