Bank Indonesia (BI) pesimistis pemerintah bisa mencapai target uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 21 triliun hingga periode akhir Maret 2017. Prediksi ini sangat jauh dari patokan pemerintah sebesar Rp 165 triliun.
Menanggapi proyeksi BI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution masih terus menunggu realisasi uang tebusan, deklarasi dan repatriasi yang masuk sampai dengan periode tax amnesty berakhir.
"Saya malas, cenderung menunggu sampai bulat. Mau (target) direvisi atau tidak, realisasinya berapa tidak bisa dibantah," ujar dia saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, kata Darmin masih terus berupaya mengejar target tax amnesty. Salah satunya jemput bola menghubungi para Wajib Pajak (WP) besar untuk ikut tax amnesty.
Dengan upaya tersebut, Darmin menyindir BI untuk tidak terburu-buru memproyeksikan perolehan uang tebusan tax amnesty sebesar Rp 21 triliun.
"Dirjen Pajak terus putuskan upaya-upaya menghubungi, mendatangi WP besar. Masih berjalan ini, jadi jangan terlalu buru-buru bilang Rp 21 triliun," sindir Darmin.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo sebelumnya memberi gambaran pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada pada titik 5,2 persen di 2017. Proyeksi ini lebih rendah dari target di Nota Keuangan 5,3 persen.
"Kajian kami pertumbuhan ekonomi tahun depan 5,2 persen atau lebih rendah dari target yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan Nota Keuangan 5,3 persen," ujar dia.
Proyeksi lebih rendah ini, kata Agus bukan tanpa alasan. Dia melihat uang tebusan dan jumlah harta yang dideklarasikan maupun di repatriasi dalam program tax amnesty yang ditargetkan pemerintah tidak akan tercapai.
"Sumber pertumbuhan ekonomi dari konsumsi pemerintah di 2017 terlampau tinggi. Itu karena optimisme pemerintah terhadap repatriasi dan uang tebusan tax amnesty besar sehingga bisa membantu spending pemerintah, tapi kelihatannya lebih rendah," jelas dia.
Menggunakan data per 6 September 2016, Agus menyebut, harta yang dialihkan dari luar negeri ke Indonesia baru Rp 13,1 triliun, sedangkan rencana besarnya mencapai Rp 1.000 triliun. Uang tebusan terkumpul Rp 4,7 triliun di periode yang sama atau masih jauh dari target Rp 165 triliun.
Merujuk data hingga 8 September 2016 pukul 2.20 WIB, uang tebusan yang masuk ke kas negara Rp 6,46 triliun atau 3,9 persen dari target. Sementara jumlah harta Rp 288 triliun, terdiri dari repatriasi Rp 14,7 triliun, deklarasi luar negeri Rp 59,7 triliun, dan Rp 213 triliun dari deklarasi harta di dalam negeri.
"Tapi perkiraan kami, uang tebusan yang bakal terkumpul hanya Rp 18 triliun sampai akhir 2016 dan Rp 3 triliun di 2017 (Januari-Maret). Jadi total uang tebusan cuma Rp 21 triliun. Sedangkan repatriasi hanya Rp 180 triliun, jauh lebih rendah dari target Rp 1.000 triliun," ujar Agus.
Perhitungan BI inilah yang mendorong Agus memproyeksikan pertumbuhan ekonomi hanya 5,2 persen di 2017. Dengan begitu, sambungnya, pengaruh lainnya kepada pertumbuhan kredit yang diperkirakan hanya 11 persen di 2017.
"Kalau kita merasa Rp 180 triliun terlalu tinggi, dan hanya dapatkan Rp 54 triliun, maka pertumbuhan kredit tidak akan sampai 12 persen, tapi 11 persen di 2017. Sedangkan pertumbuhan ekonomi hanya 5,1 persen pada tahun depan," tegas Mantan Menteri Keuangan itu.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 9 September 2016)
Foto : liputan6.com
Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi dana tebusan amnesti pajak atau tax amnesty sudah mencapai Rp9,31 triliun per 14 September 2016 pukul 08.45 WIB.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak merasa optimistis uang tebusan yang terkumpul dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga akhir bulan ini bisa mencapai lebih dari Rp 40 triliun. Jika ini terealisasi, pada periode I uang tebusan akan terkejar 25 persen dari target Rp 165 triliun hingga program ini berakhir.selengkapnya
Hingga Sabtu (27/8), jumlah penerimaan uang tebusan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp2,04 triliun, lonjakan signifikan selama sepekan. Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 09.30 WIB, Sabtu (27/8), nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak mencapai sekitar 1,2% dari target Rp165 T.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (29/9/2016), pukul 20.45 WIB, mencapai Rp93,5 triliun, atau sekitar 57% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya pelaksanaan Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Senin (19/9/2016), terpantau mencapai Rp23,5 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya