Konsorsium wartawan investigasi internasional atau International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) akan mengumumkan secara terbuka isi dokumen Panama Papers pada 9 Mei mendatang. Sebanyak lebih 200 ribu entitas perusahaan cangkang (offshore) yang masuk dalam Panama Papers, bisa diakses pada bank data di tautan http://offshoreleaks.icij.org.
Ini merupakan bank data terbesar yang pernah dirilis ke publik, dengan menampilkan ratusan ribu perusahaan cangkang berikut nama para pemiliknya di sejumlah negara suaka pajak (tax havens).
ICIJ menghimpun data tersebut dari bocoran data firma hukum Mossack Fonseca yang berbasis di Panama. Firma ini merupakan salah satu pemain kelas wahid di dunia perusahaan cangkang. Ada informasi mengenai perusahaan, perserikatan, yayasan, serta pendanaan perusahaan cangkang di 21 negara atau wilayah suaka pajak (tax havens), mulai dari Hong Kong, British Virgin Islands, hingga Nevada, Amerika Serikat. Seluruh data ini terkait dengan banyak orang pada lebih 200 negara di dunia.
Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat memang telah menjadi suaka pajak bagi orang-orang dari berbagai belahan dunia. Presiden Barack Obama pun memberikan komentarnya mengenai Panama Papers. Ia menyebut penghindaran pajak melalui yurisdiksi rahasia sebagai permasalahan yang sangat serius. Banyak di antaranya yang legal, namun menurut dia, itulah yang sebenarnya menjadi masalah. “Bukan karena mereka melanggar hukum, tapi karena undang-undang yang sangat lemah,” kata Obama seperti dikutip situs ICIJ, Selasa (26/4).
Setelah ICIJ merilis informasi tersebut, para pengakses bank data bisa menggunakan fasilitas pencarian untuk mengetahui jaringan yang menghubungkan ribuah entitas cangkang. Bahkan jika memungkinkan, pengguna juga dapat melihat catatan internal Mossack Fonseca mengenai para pemilik firma itu yang sesungguhnya.
Bank data yang dibuka ICIJ ini bukan merupakan data mentah dari dokumen asli, melainkan informasi yang sudah dipilah-pilah. Sedangkan data perseorangan, seperti nomor rekening, transaksi keuangan, alamat surat elektronik, korespondensi, paspor dan nomor telepon pribadi, tidak masuk dalam data yang dirilis.
Bank data yang disajikan secara interaktif tersebut juga memuat informasi mengenai lebih dari 100 ribu perusahaan lainnya yang menjadi bagian dari investigasi ICIJ pada 2013 tentang kebocoran data perusahaan cangkang. Dokumen ini lebih dikenal dengan Offshore Leaks.
Sementara itu, harian Jerman Süddeutsche Zeitung yang pertama kali menerima bocoran data tersebut, bersama media lainnya yang menjadi mitranya, tetap bakal melanjutkan investigasi dan menerbitkan berita mengenai Panama Papers dalam beberapa pekan hingga bulan mendatang.
Investigasi Panama Papers mengungkap keberadaan perusahaan-perusahaan cangkang yang terhubung dengan para pemimpin dunia, politikus, selebriti, dan bahkan pelaku tindak kejahatan. Kebocoran dokumen tersebut memperlihatkan adanya praktik penghindaran pajak. Bukan hanya itu. munculnya data ini membuktikan bahwa perusahaan dan orang-orang yang masuk daftar hitam di Amerika Serikat dan negara lainnya karena memiliki hubungan dengan aksi terror, penyelundupan obat terlarang, serta tindakan kejahatan lainnya, tetap bisa menjalankan bisnis melalui yurisdiksi cangkang.
Sejak investigasi Panama Papers mencuat, sejumlah petinggi negara mengundurkan diri, termasuk Perdana Menteri Islandia. Selain itu, muncul desakan di berbagai negara yang menginginkan para pemimpinnya untuk turun dari jabatan, dan menjelaskan keterkaitan mereka dengan perusahaan cangkang, seperti yang terjadi kepada Perdana Menteri Inggris David Cameron.
Di Indonesia, seperti dilansir Tempo, ada sekitar 800 nama perusahaan cangkang dan para pemiliknya dalam dokumen Panama Papers. Beberapa di antaranya adalah para pengusaha seperti Sandiaga Uno, Riza Chalid, serta pejabat publik seperti Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Sumber : katadata.co.id (27 April 2016)
Foto : katadata.co.id
Menyusul rilis database "Panama Papers" yang menyingkapkan bagaimana orang kaya menggunakan perusahaan-perusahaan offshore demi menghindari pajak, maka tersingkap pula 200.000 perusahaan cangkang oleh investigasi Konsorsium Wartawan Investigatif Internasional (ICIJ) yang 670 di antaranya berkantor di Australia.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menelusuri data dari nama-nama orang Indonesia yang terseret dalam daftar Panama Papers. Hasilnya, ada beberapa dari nama pebisnis dan politikus Indonesia yang masuk dalam daftar Panama Papers yang belum pernah melaporkan pajak atas aset maupun harta kekayaannya.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menemukan adanya 79 persen kecocokan data sejumlah nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebutkan dalam Panama Papers dan data menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. "Kami menemukan kesamaan 79 persen (nama) yang ada di Panama Papers. Itu diyakini punya rekening di luar negeri dan tahun ini akan dilakukan penegakan hukum.selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Sekian lama dokumen Panama Papers bikin heboh, Kepala PPATK Muhammad Yusuf baru buka mulut. Dia mengaku punya data yang lebih lengkap ketimbang Panama Papers. Kata Yusuf, data yang telah diverifikasi PPATK pada 2015, terdapat transaksi mencurigakan sebanyak 56 ribu laporan. "Sejauh ini pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap data yang dimiliki baru pada tahapselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyisir data Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar Panama Papers. Berdasarkan hasil penyisiran sementara ditemukan sebanyak 137 wajib pajak dalam dokumen tersebut, telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya