Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) menilai pemerintah perlu bekerja ekstra keras untuk mencapai target penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Alasannya, jika Undang-Undang Pengampunan Pajak telah disetujui DPR maka jarak waktu pemerintah untuk mengimplementasikan sangat sempit.
Anggota KEIN Hendri Saparini menilai, dengan melihat waktu yang tersisa, pemerintah harus berusaha secara maksimal untuk menjalankan kebijakan tax amnesty. Saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam pembahasan di DPR. Jika lolos, UU tersebut baru akan diterapkan pada tengah tahun ini. Artinya, pemerintah hanya memiliki waktu 6 bulan.
"Perlu penanganan yang berbeda. Kalau misalkan disahkan, berapa dana yang disepakati antara Kementerian Keuangan dan DPR setelah itu diterjemahkan ke aksi nyata. Lalu effort apa yang perlu dilakukan untuk memenuhi target tersebut," ujarnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Dengan waktu yang cukup pendek tersebut, Hendri agak sanksi pemerintah bisa mencapai target penerimaan pajak dengan usaha yang sesuai standar. Oleh sebab itu, perlu tenaga yang lebih untuk mencapainya.
Dia juga mengungkapkan, banyak cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak dari penerapan tax amnesty. "Seperti jika satu akan diberi insentif apa dan jalur lainnya akan diberi insentif apa, ini kan pilihan kebijakan yang harus disiapkan pemerintah untuk mencapai target karena mungkin euforianya sudah beda karena mundur, maka usaha pemerintah juga harus lebih keras selain diberi arahan dan jaminan untuk memenuhi target," ungkap dia.
Saat ini banyak pihak menanti pengesahan UU Tax Amnesty yang tinggal menunggu proses ketok palu di DPR. Adapun pengesahan UU tersebut diharapkan rampung bulan ini sebelum DPR memasuki masa reses pada Juli mendatang.
UU pengampunan pajak mengusulkan tarif biaya 1-3 persen jika dana tersebut ditempatkan kembali ke Indonesia, atau 2-6 persen jika dana dilaporkan oleh wajib pajak namun tidak ditempatkan di Indonesia.
Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak bertambah Rp 165 triliun dari penerapan kebijakan pengampunan pajak.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 22 Juni 2016)
Foto : liputan6.com
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo membeberkan beberapa cara agar pemerintah dapat mengejar target penerimaan negara melalui pajak. Salah satunya melalui kebijakan perpajakan yang jelas.selengkapnya
Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya
Pemerintah memberikan tanggapan atas pendapat mengenai perpajakan yang disampaikan fraksi-fraksi di DPR atas laporan kinerja APBN 2017 dan berkomitmen terus meningkatkan rasio pajak (tax ratio).selengkapnya
Pemerintah sudah seharusnya mempersiapkan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dan mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tanpa harus menunggu kepastian soal RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. "Saya setuju dan harus segera dan tidak perlu menunggu UU Tax Amnesty," kata Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Anggito Abimanyuselengkapnya
Pemerintah belum berencana merevisi target penerimaan anggaran negara melalui pengampunan pajak, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa. "Itu memang asumsi, jadi bisa lebih, bisa juga kurang. Target namanya. Nanti kita lihat perkembangannya saja," kata Kalla sebelum menghadiri rapat terbatas evaluasi paket kebijakan ekonomi.selengkapnya
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pemerintah tentu telah menyiapkan antisipasi jika kebijakan target dari pengampunan pajak tidak mencapai atau gagal raih target. "Tentu kami sudah merumuskan antisipasinya, jika target tidak tercapai. Dan itu pasti yang terbaik juga," katanya, ketika dikonfirmasi Antara usai menghadiri sosialisasi tax amnesty di Hong Kong, Senin.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya