Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, skema penarikan pajak digital yang paling sesuai dengan ekosistem bisnis di Indonesia adalah melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, pemerintah atau pihak yang akan melakukan penarikan pajak cukup mengecek jumlah transaksinya.
Selain itu, Bhima menambahkan, pihak pemangku kepentingan juga dapat menarik pajak digital melalui Pajak Penghasilan (PPh) badan. Jenis pajak ini cenderung lebih mudah dipungut.
"Kedua jenis pajak itu patut menjadi prioritas," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (17/7).
Secara umum, Bhima menilai, upaya pemungutan pajak digital yang diinisiasi pemerintah Indonesia bersama dengan negara lain melalui organisasi internasional sudah tepat. Hanya saja, pemerintah harus memperhatikan prinsip keadilan.
Sebab, yang selama ini ingin disasar adalah sektor digital dalam platform resmi. Misalnya, di niaga elektronik (e-commerce), aturan pajak yang sebelumnya ditarik dirasa kurang adil ke platform seperti Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan sebagainya.
Sedangkan, penjual online di media sosial lolos dari pengamatan pajak. Padahal, Bhima mengatakan, tingkat transaksi di media sosial seperti Instagram memiliki porsi lebih besar dibandingkan platform e-commerce resmi. "Jadi kalau mau dipungut pajak ya yang platform juga yang di media sosial," katanya.
Untuk langkah awal, Bhima menganjurkan, sebaiknya pemerintah lakukan pendataan wajib pajak di e-commerce. Setelah ada data tersebut, baru pemerintah dapat melakukan penegakan aturan pajak. Tanpa data, pemerintah akan sulit menjaga tingkat kepatuhan pajaknya.
Bhima menambahkan, baru-baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) sedang melakukan pendataan potensi ekonomi digital yang sudah ditunggu berbagai pihak. “Nah itu harusnya DJP (Direktorat Jenderal Pajak) bisa kerja sama dgn BPS untuk melihat potensi pajaknya secara holistik,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, meningkatkan penerimaan melalui ekonomi digital masih menjadi tantangan bagi sejumlah negara. Tidak hanya Indonesia, juga negara maju. Oleh karena itu, topik ini turut dibicarakan dalam forum sidang tahunan G20 di Jepang beberapa waktu lalu.
Sri mengakui, tantangan yang ada turut berdampak pada realisasi penerimaan perpajakan. Saat ini, ia menilai, realisasi yang ada masih rendah dan belum mencerminkan potensi sesungguhnya. "Termasuk potensi penggunaan internet e-commerce dan jumlah penduduk Indonesia," ujarnya dalam peringatan Hari Pajak 2019 di kantor DJP, Jakarta, Senin (15/7).
Salah satu tantangan yang dimaksud Sri adalah skema pungutan pajak. Di era ekonomi digital, para pelaku usaha tidak perlu berada di suatu negara untuk dapat memperoleh penghasilan. Artinya, kehadiran fisik atau physical presence tidak dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan dan penarikan pajak lagi, terutama untuk perusahaan digital.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 17 Juli 2019)
Foto : Republika
Geliat sektor ekonomi digital memang sedang deras-derasnya. Terutama di Indonesia sendiri yang menjadi negara dengan transaksi digital ketiga setelah China dan India. Posisi ketiga tak lepas dari fakta bahwa di Indonesia ada sekitar 170 juta pengguna internet aktif.selengkapnya
Pemerintah Indonesia berharap Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) membuat panduan pemajakan bagi pelaku ekonomi digital yang adil.selengkapnya
Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada produk digital baik dari luar maupun dalam negeri. Hal ini sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Pemerintah telah menetapkan pajak ekonomi digital sebagai salah satu aspek penerimaan pajak di tahun depan.selengkapnya
Amerika Serikat baru-baru ini memulai investigasi formal terkait dengan pertimbangan beberapa negara terkait dengan rencana pengenaan pajak terhadap perusahaan digitalnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya