Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian ikut turun tangan untuk “mengawal” kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pada Jumat (29/7) siang, Kapolri mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyaksikan acara sosialisasi kebijakan tersebut kepada seluruh jajaran kepolisian melalui konferensi video jarak jauh.
Tujuannya agar pemahaman mengenai tax amnesty bisa melekat hingga jajaran paling bawah, bukan hanya di sektor keuangan tetapi juga kepolisian. Dalam acara sosialisasi itu, Tito juga memberikan tiga instruksi kepada para bawahannya.
Pertama, membantu petugas pajak dengan memberikan kemudahan dalam rangka repatriasi maupun deklarasi pajaknya. Begitu pula, tidak mengutak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema tax amnesty ini.
Kedua, tidak boleh membocorkan data para peserta tax amnesty untuk proses hukum yang lain.
Ketiga, membantu membangun iklim investasi agar investor merasa nyaman. Salah satu jaminannya adalah keamanan, sehingga investor yang masuk ke Indonesia menjadi lebih nyaman dalam berinvestasi.
“MoU (memorandum of understanding) sudah ditandatangani antara Polri, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan Kejaksaan Agung,” kata Tito di Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Jumat (29/7).
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada kepolisian atas kegiatan sosialisasi tersebut. Sebab, dia mengakui, banyak wajib pajak yang menanyakan kebijakan tersebut. Karena itulah, diperlukan pemahaman yang ‘hafal di luar kepala’ dari setiap jajaran baik itu di kementerian bidang keuangan maupun kepolisian.
Selain itu, wajib pajak yang hendak membawa kembali dananya juga membutuhkan kepercayaan dari pemerintah. Kepercayaan itu untuk mengikuti tax amnesty ataupun menginvestasikan dananya di dalam negeri. “Kemampuan kami membangun kepercayaan penting, bukan hanya bagi penerimaan, tetapi kepercayaan bagi investor dan wajib pajak untuk mau melaksanakan aktivitas ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
Menurut dia, kesiapan menjalankan kebijakan tax amnesty sangat diperlukan oleh lembaga dan instrumen keuangan untuk menampung dana repatriasi. Karena itu, sosialisasi hingga level bawah ini dilakukan di berbagai kementerian dan lembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), direktorat pajak, kepolisian, dan sebagainya.
Di OJK, misalnya, bank-bank yang menyatakan diri untuk bergabung sebagai bank penampung dana repatriasi (gate away) sudah mensosialisasikan kebijakan ini kepada nasabahnya. Begitu pula dengan institusi keuangan lainnya seperti perusahaan efek dan manajer investasi.
Sumber : katadata.co.id (29 Juli 2016)
Foto : katadata.co.id
Kapolri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian mendukung berjalannya tax amnesty yang dimulai sejak 16 Juli 2016 lalu. Bahkan, Tito sudah mengeluarkan tiga instruksi khusus.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier menilai perlunya diberlakukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurutnya, tidak ada pilihan lain yang lebih baik bagi pemerintah untuk menutup defisit anggaran selain melalui pemberian tax amnesty kepada para pengemplang pajak. "Tidak ada pilihan lain untuk memberlakukan tax amnesty. Tidak ada upaya lain," kata Fuad di Gedung DPR, Jakarta, Selasaselengkapnya
Setelah adanya penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pesan kepada seluruh jajaran dan staf Kemenkeu untuk memerangi korupsi.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengintip data nasabah Indonesia dan warga negara asing (WNA) jasa keuangan dalam negeri yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait isu kewajiban pelaporan nama klien bank Singapura yang mengikuti pengampunan pajak kepada kepolisian setempat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya