Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Diantaranya ada beberapa program sinergi yang bakal dijalankan pemerintah.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali naik pitam lantaran lamanya pembuatan sertifikat tanah. Hal ini dia temukan saat melakukan kunjungan ke Brebes.
Selain itu, Okezone telah merangkum tiga berita yang paling banyak dibaca oleh pembaca Bisnis Okezone pada pekan ini:
1. Berantas Kemiskinan, Ini Daftar Program Sinergi Aksi Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo bertolak ke Brebes, Provinsi Jawa Tengah dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU dari Pangkalan TNI AU Atang Sandjaja, Kabupaten Bogor.
Dalam kunjungan kerja ke Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah, Presiden Jokowi akan meluncurkan Program Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat. Program ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup pelaku usaha di pedesaan, dengan cara memberikan kesempatan bekerja atau berusaha yang layak bagi petani, peternak, dan nelayan.
Seperti yang disampaikan Tim Komunikasi Presiden, Jakarta, Senin (11/4/2016), program ini dilaksanakan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dengan melibatkan banyak kementerian, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementeian Koperasi dan UKM), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Adapun dalam kegiatan ini, program yang akan disinergikan untuk memberikan kesempatan bekerja atau berusaha yang layak bagi petani, peternak, dan nelayan tersebut adalah, satu, program sertifikasi tanah atau lahan bagi para petani melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN serta Bank BUMN.
Progran lainnya adalah sinergi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan Program Inklusi atau pendalaman pasar keuangan. Sinergi ini bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses layanan keuangan di pedesaan. Program ini merupakan sinergi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Koperasi dan UKM serta perbankan.
Program ini memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang berada di daerah karena tidak perlu lagi mencairkan kreditnya dengan mendatangi bank-bank di kota, tapi cukup mencairkan melalui penyalur-penyalur yang disebut sebagai agen laku pandai sebagai perpanjangan tangan perbankan di daerah-daerah.
Sinergi dalam bidang produksi meliputi sarana dan prasarana, bibit, pupuk, serta penyuluh yang akan melibatkan sinergi dua kementerian yaitu Kementan dan Kementerian PUPR.
Dalam hal pemasaran, pemerintah juga akan mulai mengenalkan sistem pemasaran produk hasil pertanian dengan sistem online (e-commerce) melalui pengembangan sarana dan prasarana IT sebagai upaya untuk memangkas rantai distribusi hasil produksi dari petani kepada konsumen. Tujuannya adalah untuk menjaga ketersediaan komoditas pangan dan stabilitas harga sampai pada tingkat konsumen.
Contoh aplikasi e-commerce yang digunakan adalah aplikasi info pasar, market place seperti limkilo.id, kumis.com, dan sebagainya. Sinergi pemasaran ini melibatkan tiga kementerian yaitu Kementerian Kominfo, Kemendag, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Pada siklus distribusi petani memerlukan gudang sebagai tempat penampungan produk, pasar, dan kurir. Lebih dari itu semua, transportasi desa menjadi jantung yang akan menggerakkan perekonomian masyarakat desa.
Adapun, hal paling mendasar dalam memberikan kesempatan bekerja/berusaha yang layak bagi petani, peternak, dan nelayan adalah memiliki aset berupa tanah. Karena itu sertifikasi hak atas tanah (SHAT) menjadi siklus pertama.
SHAT dimaksudkan untuk pertama, memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah. Kedua, memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha. Ketiga, meningkatkan kepastian keberlangsungan usaha penerimaan manfaat.
Sementara tujuan SHAT adalah, pertama, memberikan kepastian/status hukum atas kekayaan (aset) milik masyarakat para peserta program. Kedua, memberikan jaminan para peserta program untuk meningkatkan kualitas lingkungan sosial dan ekonomi yang layak, permanen, dan sehat. Ketiga, meningkatkan kepastian usaha peserta program melalui kepemilikan aset berupa tanah yang dapat digunakan sebagai agunan untuk mengakses sumber-sumber permodalan.
Selain itu, pemerintah menunjuk Brebes sebagai proyek percontohan pengentasan kemiskinan. Ada beberapa alasan mengapa Brebes dipilih menjadi tempat protek percontohan pengentadan kemiskinan. Pertama, karena Brebes merupakan sentra produksi bawang Indonesia, dan bawang adalah komoditi yang berkontribusi cukup besar pada inflasi. Tetapi faktanya kesejahteraan petani bawang relatif rendah, sebab sebagian besar keuntungan dinikmati pedagang perantara. Melalui peluncuran program ini diharapkan kesejahteraan petani bawang dapat meningkat dan menjadi contoh bagi pelaku usaha di daerah lainnya.
2. Alasan Pajak di Indonesia Tak 'Seksi' di Mata Pengusaha
Para pengusaha di Indonesia saat ini masih enggan untuk membayar pajak badan, baik pengusaha dalam negeri maupun pengusaha asing yang membuka usaha di Indonesia. Bahkan, menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, saat ini terdapat 2.000 perusahaan yang tidak membayar pajak selama hampir 10 tahun dengan potensi kerugian rata-rata sebesar Rp25 miliar per tahun.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, pemerintah seharusnya dapat menikmati besarnya potensi pajak dari perusahaan yang selama ini tidak membayar pajak. Namun, saat ini pajak yang ditetapkan oleh pemerintah masih dianggap kurang ‘seksi’ untuk dilirik bagi para pengusaha. Hal inilah yang menyebabkan, terdapat beberapa pengusaha di Indonesia yang memutuskan untuk membuka perusahaan di negara-negara yang bebas pajak.
“Meraka ingin memanfaatkan insentif. Di negara sana (tax haven country) pajak lebih rendah,” kata Yustinus kepada Okezone, Kamis (7/4/2016).
Rendahnya pajak ini menjadi salah satu penyebab dari dipilihnya negara-negara seperti Singapura dan British Virgin Island untuk menjadi tujuan pengusaha asal Indonesia untuk mendirikan perusahaan di luar negeri. Hal inilah yang selama ini menjadi kendala bagi pemerintah untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak.
“Mereka ingin uangnya aman lalu tidak terkena pajak sama sekali. Selain itu juga bisa terlindungi karena di sana (tax haven country) rezimnya adalah rezim kerahasiaan,” ungkapnya.
Untuk itu, pemerintah perlu memberikan insentif pajak bagi dunia usaha di Indonesia. Sehingga, para pengusaha yang diperkirakan melakukan pengemplangan pajak dalam Panama Papers pun juga dapat kembali membuka usahanya di Indonesia.
“Saya kira memang tren tarif pajak dunia turun, walaupun tidak dapat turun terlalu dalam. Memang pekerjaan rumah dari pemerintah adalah melakukan kajian agar tarif efektif saat ini ideal,” imbuhnya.
3. Kemarahan Jokowi Soal Lamanya Urus Sertifikat!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, selama ini masyarakat masih selalu mengalami kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah. Selain karena mahalnya biaya yang dibutuhkan, hal ini juga disebabkan karena lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah.
Dalam sambutan pada acara peresmian program sinergi aksi untuk ekonomi rakyat di Kabupaten Brebes, Jokowi pun sempat menyinggung Badan Pertanahan Nasional yang masih 'ruwet' dalam pengurusan sertifikat. (Baca juga: 5.200 Sertifikat Tanah Siap Diberikan Kepada Masyarakat Brebes)
"Untuk urusan sertifikat yang selama ini ruwet, jangan lagi ruwet. Dari saya lahir sampai sekarang urus sertifikat lama. Apa-apaan ini. Enggak ada lagi urusan bertahun-tahun berbulan-bulan," kata Jokowi saat meresmikan program sinergi aksi untuk ekonomi rakyat di Sub Terminal Agropolitan, Brebes, Senin 11 April 2016.
Untuk itu, Jokowi pun berharap agar BPN dapat mempersingkat waktu pengurusan tanah. Sebab, selama ini masih ada laporan masyarakat yang menyatakan bahwa perlu dana hingga jutaan rupiah untuk mengurus sertifikat tanah. Bahkan, jumlah masyarakat yang masih belum memiliki sertifikat pun mencapai jutaan masyarakat. (Baca juga: Hak Pengelolaan Lahan Batam Diambil Alih Dewan Kawasan)
"Masih ada jutaan yang belum karena ruwetnya masalah di BPN. Ini harus diselesaikan," tukas Jokowi yang diiringi tepuk tangan pada tamu undangan.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 18 April 206)
Foto : okezone.com
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Pemprov Jatim giat menjaring Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk bermitra memberikan keahlian pada para siswa, khususnya siswa SMK dan SMA Double Track yang diinisiasi Pemprov Jatim. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas lulusan SMA/SMK di Jatimselengkapnya
Wajib pajak (WP) diminta untuk melaporkan kegiatan usahanya yang tutup selama Ramadan ke Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) agar pajak daerahnya tidak dihitung selama satu bulan.selengkapnya
Pemerintah kembali mengimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor dan mengonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini bakal membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dlolar Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) mulai berjalan sejak Senin 18 Juli 2016. Secara serentak semua kantor Pelayanan Pajak mulai melayani para pengusaha yang ingin mengikuti program tax amnestyselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya