Pemkot Solo akan mensyaratkan bagi seluruh pedagang Pasar Klewer memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta melunasi pajak.
Syarat tersebut akan diterapkan Pemkot saat penempatan kios di pasar baru nanti. Bagi pedagang yang tak memenuhi syarat, maka Pemkot akan mencoret pedagang dari daftar penerima kios. Hal itu disampaikan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) ke pembangunan Pasar Klewer, Kamis (17/3/2016). Dalam sidak tersebut, Wali Kota didampingi sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot.
“Kalau belum punya NPWP, harus segera diurus. Apalagi pajak belum lunas maka pedagang akan kita coret,” kata Rudy sapaan akrab Wali Kota.
Rudy mengatakan saat ini pembangunan Pasar Klewer yang terbakar akhir 2014 lalu akan dilanjutkan. Rudy menargetkan akhir 2016 pembangunan kembali pasar tekstil terbesar di Jawa Tengah telah selesai, sehingga awal 2017 pasar kembali ditempati dan dipakai aktivitas pedagang. Rudy mewanti-wanti kepada pedagang Pasar Klewer agar tertib pajak. “Sebelum diberi kunci kios atau los, mereka harus sudah memiliki NPWP serta melunasi pajak,” imbuhnya.
Rudy mengungkapkan nantinya Pasar Klewer dibangun lebih nyaman untuk transaksi jual beli. Berbagai fasilitas pendukung disediakan mulai hidran untuk antisipasi kebakaran hingga genset ketika mati lampu. Mengenai pembagian kios, sejauh ini sudah disosialisasikan dan disetujui para pedagang. Pembangunan Pasar Klewer tahap kedua kini telah memasuki tahap lelang. Ditargetkan, pembangunan pasar bisa berjalan sembilan bulan atau 30 Desember mendatang.
“Dana pembangunan tahap kedua Rp96 miliar dari APBN. Pada tahap pertama, pembangunan juga dibiayai melalui APBN Rp61,8 miliar,” katanya.
Dalam proyek tahap pertama, pembangunan Pasar Klewer meliputi struktur bangunan empat lantai, yakni basement, semi basement, lantai satu dan dua. Sedangkan tahap kedua finalisasi pembangunan pasar.
Terpisah Pejabat Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) Kusbani meminta Pemkot mengkaji ulang kebijakan kewajiban para pedagang membayar pajak sebagai syarat menempati los dan kios. Pemkot diharapkan memberikan kelonggaran mengingat para pedagang baru saja kena musibah kebakaran dan kondisi ekonominya belum sepenuhnya pulih. Bahkan sebagian besar ekonominya menjadi terpuruk setelah barang dagangannya ludes terbakar.
“Kami minta Pemkot memberikan suntikan modal bagi pedagang agar bisa kembali bangkit. Bukan lantas dibebani dengan syarat tersebut,” kata Kusbani.
Sumber : solopos.com (Solo/17 Maret 2016)
Foto : vanovich Aldino/JIBI/Solopos
Ribuan pedagang yang akan masuk Pasar Klewer wajib memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mereka juga diwajibkan mengikuti program e-Retribusi yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.selengkapnya
Sekitar 60 persen pedagang di Pasar Klewer Solo masih belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal hal tersebut merupakan persyaratan untuk mendapatkan kios di Pasar Klewer yang kini tengah dibangun akibat terbakar habis akhir tahun 2014.selengkapnya
Kesadaran para pedagang di Pasar Klewer dalam melakukan pembayaran pajak meningkat sejak adanya program tax amnesty. Untuk mendorong kepatuhan tersebut, Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) bersama dengan otoritas pajak terkait terus melakukan sosialisasi kepada pedagang.selengkapnya
Saat ini pajak menjadi penopang keuangan negara. Untuk memperkuat penopang tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memperluas basis pajak melalui program pengampunan pajak (tax amnesty)selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II membidik kalangan pedagang pasar untuk masuk program tax amnesty. Mereka bagian dari 120.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ditargetkan masuk program pengampunan pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini melakukan sosialisasi kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty) kepada para pelaku usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM). Lokasi sosialisasi hari ini dilakukan pada para pedagang di Pasar Induk Keramat Jati.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya