Pengumuman! Bayar Pajak Kendaraan di Bali Bebas Denda

Selasa 6 Ags 2019 14:16Ridha Anantidibaca 725 kaliSemua Kategori

DETIK 0489



Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Peraturan ini resmi diberlakukan mulai hari ini hingga 6 Desember 2019 nanti.

Pemutihan denda pajak kendaraan ini dituangkan lewat Pergub nomor 28 tahun 2019 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penghapusan denda pajak ini berlaku pada 5 Agustus-6 Desember 2019.

"Gubernur menetapkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda PKB, dan bunga dan denda BBNKB. Gubernur menunjuk Kepala Badan untuk melaksanakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian bunyi pasal 2 seperti dikutip detikcom, Senin (5/8/2019).

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penyerahaan kepemilikan kendaraan bermotor pertama," sambungnya.

Pergub ini ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 1 Agustus 2019 di Denapsar. Koster juga meminta pergub ini diundangkan dalam berita daerah Provinsi Bali.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 5 Agustus 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Indra mengatakan dengan aturan ini warga Bali hanya perlu membayar pokok pajak. Dari catatannya akan ada 118.535 kendaraan yang telat membayar pajak.

"Ada perkiraan ada 118.553 kendaraan yang terlambat membayar pajak dalam data kami. Kemudian kami hitung jika ini membayar pajaknya maka ada potensi pajak pembayarannya Rp 63 miliar, kalau tidak kami putihkan ini pajaknya utang pajaknya akan terakumulasi besar, orang makin tidak berani bayar pajak," kata Dewa.

"Karena itu dengan pergub ini karena hutang dendanya itu dihapuskan kita berharap mereka datang membayar pajak pokoknya, denda dan bunga dendanya dimaafkan," sambungnya.

Dewa menambahkan dengan pemutihan ini, pihaknya juga bisa memperbaharui data kendaraan yang ada di Bali. Dengan aturan ini diharapkan warga yang menunggak berbondong-bondong melunasi pajaknya.

"Kebijakan ini sudah dihitung dengan cermat berapa pendapatan yang masuk, berapa yang hilang, plus data yg akan kita dapatkan, karena 118.553 ini kami hanya punya angka bener nggak kendaraannya masih di sini. Jangan-jangan sudah kecelakaan, jangan-jangan sudah dijual, jangan-jangan sudah di luar kota. Kami berharap mereka datang, kalau dari itu datang 115.000 kami asumsikan 3 ribu sudah hancur kendaraannya, kan nggak mungkin juga dicari ke rumah-rumah masih nggak kendaraan ini," paparnya.


Sumber : detik.com (Denpasar, 05 Agustus 2019)
Foto : Detik




BERITA TERKAIT
 

Tak Hanya Sanksi Administrasi, Imbalan Bunga Juga Mengacu pada Suku BungaTak Hanya Sanksi Administrasi, Imbalan Bunga Juga Mengacu pada Suku Bunga

Penentuan besarnya imbalan bunga akan mengikuti skema penentuan besaran sanksi administratif dalam rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.selengkapnya

Puluhan Pengusaha Besar Berbondong-bondong Ikuti Amnesti PajakPuluhan Pengusaha Besar Berbondong-bondong Ikuti Amnesti Pajak

Puluhan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berbondong-bondong menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk mengajukan pengampunan pajak.selengkapnya

Importir Berbondong-bondong Pakai Fasilitas SKA Form EImportir Berbondong-bondong Pakai Fasilitas SKA Form E

Fasilitas fleksibilitas penyerahan lembar asli Surat Keterangan Asal (SKA) Form E sudah banyak dimanfaatkan oleh importir.selengkapnya

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Ada Pemutihan Denda dari Pemprov DKITelat Bayar Pajak Kendaraan? Ada Pemutihan Denda dari Pemprov DKI

Mulai 27 Juni sampai 31 Agustus 2018, Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ini merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menyambut HUT DKI Jakarta ke-491 dan HUT RI ke-73.selengkapnya

Disahkan Jokowi, Ini Pokok-Pokok UU Tax AmnestyDisahkan Jokowi, Ini Pokok-Pokok UU Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2016 telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa 28 Juni 2016, sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya

Soal Tanda Terima Lewat Pos Urusan Pajak, Ini Bunyi Keputusan MKSoal Tanda Terima Lewat Pos Urusan Pajak, Ini Bunyi Keputusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permintaan untuk mengubah definisi tanggal penerimaan surat, keputusan, atau putusan terkait dengan perpajakan pajak lewat pos yang mengacu pada tanggal penerimaan dokumen tersebut oleh wajib pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :