PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 19/PJ/2017Rabu 8 Nov 2017 13:33Ridha Anantidibaca 3261 kaliPeraturan Pajak - PPN

PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

peraturan pajak - per (1) - pj perlakuan terhadap (1) pj perlakuan terhadap penerbitan (1) perlakuan terhadap penerbitan dan (1) terhadap penerbitan dan atau (1) penerbitan dan atau penggunaan (1) dan atau penggunaan faktur (1) atau penggunaan faktur pajak (1) penggunaan faktur pajak tidak (1) faktur pajak tidak sah (1) peraturan pajak - (1) pj perlakuan terhadap (1) perlakuan terhadap penerbitan (1) terhadap penerbitan dan (1) penerbitan dan atau (1) dan atau penggunaan (1) atau penggunaan faktur (1) penggunaan faktur pajak (1) faktur pajak tidak (1) oleh wajib pajak (1) peraturan pajak (1) pj perlakuan (1) perlakuan terhadap (1) terhadap penerbitan (1) penerbitan dan (1) atau penggunaan (1) penggunaan faktur (1) faktur pajak (1) pajak tidak (1) wajib pajak (1) peraturan (1) perlakuan (1) terhadap (1) penerbitan (1) faktur (1)