Penerimaan Perpajakan tahun 2016 yang ditargetkan sebesar 1.546,7 triliun rupiah akan menjadi tulang punggung berjalannya APBN 2016. Penghitungan yang cermat akan mendapatkan penerimaan negara dalam postur APBN 2016 sebesar 84,86 % dari Pajak. selengkapnya
Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini. selengkapnya
Tahun 2016 Pemerintah bersama DPR telah menetapkan bahwa total belanja negara adalah Rp2.095,7 triliun, sedangkan pendapatan negara hanya Rp1.822,5 triliun sehingga kekurangannya (defisit) sebesar Rp273,1 triliun harus ditutup dengan pembiayaan dalam negeri Rp272,7 triliun dan pembiayaan luar negeri Rp398,2 miliar. selengkapnya
Kementerian Keuangan RI baru saja merilis siaran pers tentang realisasi APBN 2015. Secara umum pencapaian ini cukup bagus di tengah situasi ekonomi yang sedang melambat. Khusus penerimaan perpajakan, Pemerintah berhasil menarik pajak sebesar Rp 1.055 trilyun (netto), dan bea dan cukai Rp 181 T (netto). Sehingga realisasi penerimaan perpajakan (termasuk bea cukai) adalah 83% dan pajak 81,5%. selengkapnya
Indonesia tetap optimis dalam penerimaan pajak di tahun 2016 dengan rencana target penerimaan pajak sebesar Rp 1.546,7 trilyun. Hal tersebut didukung dengan adanya kebijakan terkait tax amnesty dan revaluasi aset. Semoga, duo andalan penerimaan pajak tersebut dapat diimplementasikan secara bijaksana dan benar-benar menjadi faktor kesuksesan tercapainya target penerimaan pajak 2016. selengkapnya
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 15 selengkapnya
SPT Masa PPh 15 Dasar Hukum : PER 53/PJ/2009 Berlaku : mulai 1 Nopember 2009 selengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final selengkapnya
TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PPN YANG SEHARUSNYA TIDAK MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PPN YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN KEPADA PIHAK LAIN BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA SERTA PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PPN selengkapnya
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU. selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya