PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 09/PJ/2018Kamis 29 Mar 2018 09:53Ridha Anantidibaca 3185 kali

PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2017  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Saat dan Tempat Terutang PPN

Berikut kami informasikan mengenai Saat Terutang PPN dan Tempat Terutang PPN.selengkapnya

TARIF PPN & PPnBM

TARIF PPN & PPnBMselengkapnya

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN

Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.selengkapnya

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya

Apakah Anda PKP atau Pengusaha Kecil?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

peraturan (2) sebagaimana (2) peraturan pajak - nomor (1) - pj penundaan pemberlakuan (1) pj penundaan pemberlakuan ketentuan (1) penundaan pemberlakuan ketentuan pencantuman (1) pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas (1) ketentuan pencantuman identitas pembeli (1) pencantuman identitas pembeli sebagaimana (1) identitas pembeli sebagaimana dimaksud (1) pembeli sebagaimana dimaksud dalam (1) sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) dimaksud dalam pasal a (1) tentang tata cara pembuatan (1) tata cara pembuatan dan (1) cara pembuatan dan pelaporan (1) pembuatan dan pelaporan faktur (1) dan pelaporan faktur pajak (1) pelaporan faktur pajak berbentuk (1) faktur pajak berbentuk elektronik (1) pajak berbentuk elektronik sebagaimana (1) berbentuk elektronik sebagaimana telah (1) elektronik sebagaimana telah diubah (1) sebagaimana telah diubah terakhir (1) telah diubah terakhir dengan (1) diubah terakhir dengan peraturan (1) terakhir dengan peraturan direktur (1) dengan peraturan direktur jenderal (1) peraturan direktur jenderal pajak (1) direktur jenderal pajak nomor (1) jenderal pajak nomor per- (1) peraturan pajak - (1) pj penundaan pemberlakuan (1) penundaan pemberlakuan ketentuan (1) pemberlakuan ketentuan pencantuman (1) ketentuan pencantuman identitas (1) pencantuman identitas pembeli (1) identitas pembeli sebagaimana (1) pembeli sebagaimana dimaksud (1) sebagaimana dimaksud dalam (1) dimaksud dalam pasal (1) tentang tata cara (1) tata cara pembuatan (1) cara pembuatan dan (1) pembuatan dan pelaporan (1) dan pelaporan faktur (1) pelaporan faktur pajak (1) faktur pajak berbentuk (1) pajak berbentuk elektronik (1) berbentuk elektronik sebagaimana (1) elektronik sebagaimana telah (1) sebagaimana telah diubah (1)