PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 09/PJ/2018Kamis 29 Mar 2018 09:53Ridha Anantidibaca 2831 kali

PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2017  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Saat dan Tempat Terutang PPN

Berikut kami informasikan mengenai Saat Terutang PPN dan Tempat Terutang PPN.selengkapnya

TARIF PPN & PPnBM

TARIF PPN & PPnBMselengkapnya

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN

Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.selengkapnya

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya

Apakah Anda PKP atau Pengusaha Kecil?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

sebagaimana (2) peraturan (2) peraturan pajak - nomor (1) sebagaimana dimaksud (1) pajak berbentuk (1) faktur pajak (1) pelaporan faktur (1) dan pelaporan (1) pembuatan dan (1) cara pembuatan (1) tentang tata (1) dalam pasal (1) dimaksud dalam (1) pembeli sebagaimana (1) elektronik sebagaimana (1) identitas pembeli (1) pencantuman identitas (1) ketentuan pencantuman (1) pemberlakuan ketentuan (1) penundaan pemberlakuan (1) pj penundaan (1) peraturan pajak (1) pajak nomor per- (1) jenderal pajak nomor (1) direktur jenderal pajak (1) berbentuk elektronik (1) telah diubah (1) sebagaimana telah (1) identitas (1) terakhir (1) diubah (1) elektronik (1) berbentuk (1) faktur (1) pelaporan (1) pembuatan (1) dimaksud (1) pembeli (1) pencantuman (1) dengan peraturan direktur (1) ketentuan (1) pemberlakuan (1) penundaan (1) pajak nomor (1) jenderal pajak (1) direktur jenderal (1) peraturan direktur (1) dengan peraturan (1) terakhir dengan (1) diubah terakhir (1) peraturan direktur jenderal (1) terakhir dengan peraturan (1)