PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK.010/2015Senin 27 Jul 2015 16:44Ridha Anantidibaca 5716 kaliPeraturan Pajak - PPN

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK.  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

barang (2) peraturan pajak - pmk (1) pmk nomor pmk perubahan (1) nomor pmk perubahan keempat (1) pmk perubahan keempat atas (1) perubahan keempat atas keputusan (1) keempat atas keputusan menteri (1) atas keputusan menteri keuangan (1) keputusan menteri keuangan nomor (1) menteri keuangan nomor kmk (1) keuangan nomor kmk nbsp (1) nomor kmk nbsp tentang (1) kmk nbsp tentang perlakuan (1) nbsp tentang perlakuan pajak (1) tentang perlakuan pajak pertambahan (1) perlakuan pajak pertambahan nilai (1) pajak pertambahan nilai dan (1) pertambahan nilai dan pajak (1) nilai dan pajak penjualan (1) dan pajak penjualan atas (1) pajak penjualan atas barang (1) penjualan atas barang mewah (1) atas barang mewah atas (1) barang mewah atas impor (1) mewah atas impor barang (1) atas impor barang kena (1) impor barang kena pajak (1) barang kena pajak yang (1) kena pajak yang dibebaskan (1) pajak yang dibebaskan dari (1) yang dibebaskan dari pungutan (1) dibebaskan dari pungutan bea (1) dari pungutan bea masuk (1) peraturan pajak - (1) nomor pmk perubahan (1) pmk perubahan keempat (1) perubahan keempat atas (1) keempat atas keputusan (1) atas keputusan menteri (1) keputusan menteri keuangan (1) menteri keuangan nomor (1) keuangan nomor kmk (1) kmk nbsp tentang (1) nbsp tentang perlakuan (1) tentang perlakuan pajak (1) perlakuan pajak pertambahan (1) pajak pertambahan nilai (1) pertambahan nilai dan (1) dan pajak penjualan (1) pajak penjualan atas (1) penjualan atas barang (1) atas barang mewah (1)