PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 31/PJ/2012Senin 30 Nov 2015 13:59Oktalista Putridibaca 2109 kaliPeraturan Pajak - PPh 21

PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI  selengkapnya

 Mensyukuri Pencapaian, Memanfaatkan MomentumSabtu 9 Jan 2016 13:03Administratordibaca 1883 kaliArtikel PajakMensyukuri Pencapaian, Memanfaatkan Momentum

Kementerian Keuangan RI baru saja merilis siaran pers tentang realisasi APBN 2015. Secara umum pencapaian ini cukup bagus di tengah situasi ekonomi yang sedang melambat. Khusus penerimaan perpajakan, Pemerintah berhasil menarik pajak sebesar Rp 1.055 trilyun (netto), dan bea dan cukai Rp 181 T (netto). Sehingga realisasi penerimaan perpajakan (termasuk bea cukai) adalah 83% dan pajak 81,5%.  selengkapnya

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2016Senin 8 Ags 2016 11:45Ridha Anantidibaca 5598 kaliPeraturan Pajak - PPh Pasal 4 ayat (2)

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA  selengkapnya

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2010Rabu 21 Okt 2015 14:05Oktalista Putridibaca 2378 kaliPeraturan Pajak - PPh 21

TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH  selengkapnya

 Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)Sabtu 26 Des 2015 11:59Administratordibaca 28968 kaliPajak Penghasilan (PPh)

PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia   Objek PPh adalah Penghasilan berupa buna deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri  selengkapnya

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 76/PMK.03/2011Selasa 3 Nov 2015 12:42Oktalista Putridibaca 3579 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO  selengkapnya

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2009Kamis 10 Sep 2015 12:31Oktalista Putridibaca 2023 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA  selengkapnya

 Regulasi Terkait PPh Pasal 4 ayat (2)Kamis 31 Des 2015 22:22Administratordibaca 5675 kaliLain-Lain

Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan terkait dengan PPh Pasal 4 ayat (2)     Peraturan Pemerintah – Nomor 131 Tahun 2000 Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia   Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 ini terkait dengan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan  selengkapnya

 Regulasi Terkait Pajak Pertambahan NilaiKamis 31 Des 2015 15:16Administratordibaca 2076 kaliLain-Lain

Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai   Peraturan Menteri Keuangan – 193/PMK.03/2015 Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu     Peraturan Menteri  selengkapnya

 Apakah Anda PKP atau Pengusaha Kecil?Selasa 5 Jan 2016 14:44Administratordibaca 4891 kaliPajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

peraturan (13) penghasilan (11) pajak penghasilan (6) keuangan (6) terkait (6) menteri (6) peraturan pajak - (5) deposito dan tabungan (5) peraturan pajak (5) deposito dan (5) dan tabungan (5) menteri keuangan (5) pemerintah (5) deposito (5) tabungan (5) pajak pertambahan nilai (4) nomor tahun (4) peraturan menteri (4) peraturan pemerintah (4) nbsp peraturan (4) pajak pertambahan (4) pertambahan nilai (4) indonesia (4) sumbangan (4) penyerahan (4) pajak penghasilan pasal (3) pajak penghasilan atas (3) atas bunga deposito (3) bunga deposito dan (3) dan tabungan serta (3) tabungan serta diskonto (3) serta diskonto sertifikat (3) diskonto sertifikat bank (3) sertifikat bank indonesia (3) peraturan menteri keuangan (3) penghasilan pasal (3) penghasilan atas (3) bunga deposito (3) tabungan serta (3) serta diskonto (3) diskonto sertifikat (3) sertifikat bank (3) bank indonesia (3) diskonto (3) sertifikat (3) tertentu (3) pengusaha (3) barang (3) atas bunga deposito dan (2) bunga deposito dan tabungan (2) deposito dan tabungan serta (2) dan tabungan serta diskonto (2)