Taxatio, Ecce Homo! Melalui pajak, lihatlah peradaban manusia. selengkapnya
TATA CARA PENGELOLAAN LAPORAN PER NEGARA selengkapnya
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK selengkapnya
Uraian kali ini disajikan oleh penulis secara tak biasa. Sengaja penulis susun dengan terbebas dari landasan yang beraroma landasan hukum dan sederet peraturan. Tujuan penulis sederhana yakni ingin mengetuk dan membangun kesadaran Wajib Pajak dengan mengedepankan logika dan filosofi yang melandasi munculnya kewajiban kita sebagai masyarakat untuk membayar pajak. selengkapnya
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN selengkapnya

Manfaat Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut selengkapnya
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP selengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.03/2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) selengkapnya

Kabar tak baik terus menyelimuti pendapatan negara awal tahun ini. Sejak Januari, pendapatan pajak memberikan indikasi yang membuat sakit kepala bagi otoritas fiskal. Betapa tidak, hingga kuartal pertama tahun ini berakhir, pendapatan pajak justru lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu, di saat sebenarnya perekonomian memberikan tanda-tanda membaik. selengkapnya
Haruskah kita mengeluh atau mensyukuri dengan sistem perpajakan di Indonesia? Sebagai warga negara Indonesia, bahkan warga negara asing yang tinggal di Indonesia wajib mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Kita sebagai anggota atau warga negara dari Indonesia perlu mendukung keberlangsungan negara ini agar roda kehidupan di Indonesia tetap dapat berjalan dan berlanjut. selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya