
Kementerian Keuangan RI baru saja merilis siaran pers tentang realisasi APBN 2015. Secara umum pencapaian ini cukup bagus di tengah situasi ekonomi yang sedang melambat. Khusus penerimaan perpajakan, Pemerintah berhasil menarik pajak sebesar Rp 1.055 trilyun (netto), dan bea dan cukai Rp 181 T (netto). Sehingga realisasi penerimaan perpajakan (termasuk bea cukai) adalah 83% dan pajak 81,5%. selengkapnya
PENGAMPUNAN PAJAK selengkapnya

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tengah mengevaluasi APBN 2016. Skenario penyusunan rancangan APBN-P tanpa memasukkan perhitungan tax amnesty atau pengampunan pajak. DPR belum juga mengesahkan RUU Tax Amnesty (Republika Online, 16/3/2016). Tapi desakan pengesahan begitu hebat. Kenapa? selengkapnya

Penerimaan Perpajakan tahun 2016 yang ditargetkan sebesar 1.546,7 triliun rupiah akan menjadi tulang punggung berjalannya APBN 2016. Penghitungan yang cermat akan mendapatkan penerimaan negara dalam postur APBN 2016 sebesar 84,86 % dari Pajak. selengkapnya
PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA selengkapnya
TATA CARA PENGADMINISTRASI LAPORAN GATEWAY DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK selengkapnya

Cerita terkini mengindikasikan wacana pengampunan pajak akan segera terealisasi. Sayangnya, kajian lengkap termasuk analisis kuantitatif yang mendasari wacana ini, sepengetahuan penulis, belum pernah diungkapkan secara lengkap dan menjadi bagian dari debat publik. selengkapnya

“gerhu aru un kher hamemet nu Baq-t ha saneb un em khnet daut-f menkh-t er- au-s erta-sen hem-f er ta em ap-t an rekh tenu-sen khu-nef†Nukilan di atas kira-kira berarti “beban pajak yang dipikul penduduk Mesir dan orang asing sesuai undang-undang diampuni oleh Raja berdasarkan kuasanya. Demikian tulisan hieroglif yang terpahat di atas sebuah pualam yang terkenal dengan nama Rosetta Stone selengkapnya
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. selengkapnya
PENEGASAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya