Memaksakan Kepatuhan Wajib PajakSenin 7 Mar 2016 16:33Administratordibaca 4497 kaliArtikel PajakMemaksakan Kepatuhan Wajib Pajak

Dengan diberlakukannya KSWP pada setiap layanan publik, maka akan muncul ‘Kepatuhan’ karena setiap orang yang akan memanfaatkan layanan publik akan terlebih dahulu ‘mengurus’ atau menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Bahkan akan muncul istilah “Urus dulu pajakmu sebelum mengurus lainnya”. Jika kepatuhan telah mendekati sempurna, diyakini kesadaran mandiri masyarakat akan mengikuti.  selengkapnya

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015Kamis 7 Jan 2016 11:50Oktalista Putridibaca 106461 kaliPeraturan Pajak - PPh 23

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008  selengkapnya

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 193/PMK.03/2015Selasa 5 Jan 2016 16:59Oktalista Putridibaca 16211 kaliPeraturan Pajak - PPN

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU.  selengkapnya

 Undang-Undang Pajak PenghasilanKamis 31 Des 2015 13:07Administratordibaca 5020 kaliUU Pajak Penghasilan

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN  selengkapnya

 Pajak Penghasilan Pasal 23Kamis 24 Des 2015 16:19Administratordibaca 27316 kaliPajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan Pasal 23  Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23.  selengkapnya

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK.03/2008Rabu 9 Des 2015 14:10Oktalista Putridibaca 6724 kaliPeraturan Pajak - PPh 23

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

penghasilan (9) pajak penghasilan (6) undang-undang (6) undang-undang nomor tahun (5) undang-undang nomor (5) nomor tahun (5) peraturan pajak - (4) peraturan pajak (4) peraturan (4) sebagaimana (4) nomor tahun tentang (3) tahun tentang pajak (3) tentang pajak penghasilan (3) tahun tentang (3) tentang pajak (3) kepatuhan (3) penyerahan (3) peraturan pajak - pmk (2) undang-undang nomor tahun tentang (2) nomor tahun tentang pajak (2) tahun tentang pajak penghasilan (2) jasa lain sebagaimana (2) lain sebagaimana dimaksud (2) sebagaimana dimaksud dalam (2) dimaksud dalam pasal (2) dalam pasal ayat (2) pasal ayat huruf (2) c angka undang-undang (2) angka undang-undang nomor (2) pajak penghasilan sebagaimana (2) penghasilan sebagaimana telah (2) sebagaimana telah beberapa (2) telah beberapa kali (2) beberapa kali diubah (2) kali diubah terakhir (2) diubah terakhir dengan (2) terakhir dengan undang-undang (2) dengan undang-undang nomor (2) alat angkutan tertentu (2) pajak penghasilan pasal (2) layanan publik (2) akan muncul (2) lain sebagaimana (2) sebagaimana dimaksud (2) dimaksud dalam (2) dalam pasal (2) angka undang-undang (2) penghasilan sebagaimana (2) sebagaimana telah (2) telah beberapa (2) beberapa kali (2) kali diubah (2)