
Hari ini merupakan batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. selengkapnya
Selain digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, NPWP dapat juga digunakan sebagai syarat administrasi. Berikut kami rangkumkan manfaat dari kepemilikan NPWP. selengkapnya

Tahun 2016 Pemerintah bersama DPR telah menetapkan bahwa total belanja negara adalah Rp2.095,7 triliun, sedangkan pendapatan negara hanya Rp1.822,5 triliun sehingga kekurangannya (defisit) sebesar Rp273,1 triliun harus ditutup dengan pembiayaan dalam negeri Rp272,7 triliun dan pembiayaan luar negeri Rp398,2 miliar. selengkapnya
Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya? selengkapnya

“gerhu aru un kher hamemet nu Baq-t ha saneb un em khnet daut-f menkh-t er- au-s erta-sen hem-f er ta em ap-t an rekh tenu-sen khu-nef†Nukilan di atas kira-kira berarti “beban pajak yang dipikul penduduk Mesir dan orang asing sesuai undang-undang diampuni oleh Raja berdasarkan kuasanya. Demikian tulisan hieroglif yang terpahat di atas sebuah pualam yang terkenal dengan nama Rosetta Stone selengkapnya

Darimanakah sumber dana untuk membangun negeri kita? Salah satunya dari 1% pajak yang Anda bayarkan. selengkapnya

DJP telah mencanangkan tahun itu sebagai tahun penegakan hukum sebagai cerminan keadilan. Tahun yang memberikan pesan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. selengkapnya
Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda? selengkapnya
Faktur Pajak Dasar Hukum : PER 24/PJ/2012 Berlaku : 1 April 2013 selengkapnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya