Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriSelasa 2 Okt 2018 15:44Ridha Anantidibaca 7299 kaliArtikel PajakCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

pajak - cara menghitung (1) - cara menghitung pajak (1) cara menghitung pajak umkm (1) menghitung pajak umkm yang (1) pajak umkm yang disetor (1) umkm yang disetor sendiri (1) yang disetor sendiri mulai (1) disetor sendiri mulai masa (1) sendiri mulai masa pajak (1) mulai masa pajak juli (1) wajib pajak umkm sudah (1) pajak umkm sudah dapat (1) umkm sudah dapat menerapkan (1) sudah dapat menerapkan tarif (1) dapat menerapkan tarif pajak (1) menerapkan tarif pajak yang (1) tarif pajak yang baru (1) pajak yang baru yaitu (1) yang baru yaitu sebelumnya (1) baru yaitu sebelumnya sesuai (1) yaitu sebelumnya sesuai peraturan (1) sebelumnya sesuai peraturan pemerintah (1) sesuai peraturan pemerintah nomor (1) peraturan pemerintah nomor tahun (1) - cara menghitung (1) cara menghitung pajak (1) menghitung pajak umkm (1) umkm yang disetor (1) yang disetor sendiri (1) disetor sendiri mulai (1) sendiri mulai masa (1) mulai masa pajak (1) wajib pajak umkm (1) pajak umkm sudah (1) umkm sudah dapat (1) sudah dapat menerapkan (1) dapat menerapkan tarif (1) menerapkan tarif pajak (1) tarif pajak yang (1) baru yaitu sebelumnya (1) yaitu sebelumnya sesuai (1) sebelumnya sesuai peraturan (1) sesuai peraturan pemerintah (1) peraturan pemerintah nomor (1) pemerintah nomor tahun (1) artikel pajak (1) cara menghitung (1) menghitung pajak (1) yang disetor (1) disetor sendiri (1) sendiri mulai (1) wajib pajak (1)