PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 09/PJ/2018Kamis 29 Mar 2018 09:53Ridha Anantidibaca 3215 kaliPajak Pertambahan Nilai (PPN)

PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2017  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

peraturan (2) sebagaimana (2) peraturan pajak - nomor (1) - pj penundaan pemberlakuan (1) pj penundaan pemberlakuan ketentuan (1) penundaan pemberlakuan ketentuan pencantuman (1) pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas (1) ketentuan pencantuman identitas pembeli (1) pencantuman identitas pembeli sebagaimana (1) identitas pembeli sebagaimana dimaksud (1) pembeli sebagaimana dimaksud dalam (1) sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) dimaksud dalam pasal a (1) tentang tata cara pembuatan (1) tata cara pembuatan dan (1) cara pembuatan dan pelaporan (1) pembuatan dan pelaporan faktur (1) dan pelaporan faktur pajak (1) pelaporan faktur pajak berbentuk (1) faktur pajak berbentuk elektronik (1) pajak berbentuk elektronik sebagaimana (1) berbentuk elektronik sebagaimana telah (1) elektronik sebagaimana telah diubah (1) sebagaimana telah diubah terakhir (1) telah diubah terakhir dengan (1) diubah terakhir dengan peraturan (1) terakhir dengan peraturan direktur (1) dengan peraturan direktur jenderal (1) peraturan direktur jenderal pajak (1) direktur jenderal pajak nomor (1) jenderal pajak nomor per- (1) peraturan pajak - (1) pj penundaan pemberlakuan (1) penundaan pemberlakuan ketentuan (1) pemberlakuan ketentuan pencantuman (1) ketentuan pencantuman identitas (1) pencantuman identitas pembeli (1) identitas pembeli sebagaimana (1) pembeli sebagaimana dimaksud (1) sebagaimana dimaksud dalam (1) dimaksud dalam pasal (1) tentang tata cara (1) tata cara pembuatan (1) cara pembuatan dan (1) pembuatan dan pelaporan (1) dan pelaporan faktur (1) pelaporan faktur pajak (1) faktur pajak berbentuk (1) pajak berbentuk elektronik (1) berbentuk elektronik sebagaimana (1) elektronik sebagaimana telah (1) sebagaimana telah diubah (1)