KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 624/KMK.04/1994Selasa 14 Jul 2015 13:51Oktalista Putridibaca 5644 kaliPeraturan Pajak - PPh 26

PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN BERUPA PREMI ASURANSI DAN PREMI REASURANSI YANG DIBAYAR KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI DI LUAR NEGERI  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

penghasilan (2) asuransi (2) peraturan pajak - kmk (1) kmk nomor kmk pemotongan (1) nomor kmk pemotongan pajak (1) kmk pemotongan pajak penghasilan (1) pemotongan pajak penghasilan pasal (1) pajak penghasilan pasal atas (1) penghasilan pasal atas penghasilan (1) pasal atas penghasilan berupa (1) atas penghasilan berupa premi (1) penghasilan berupa premi asuransi (1) berupa premi asuransi dan (1) premi asuransi dan premi (1) asuransi dan premi reasuransi (1) dan premi reasuransi yang (1) premi reasuransi yang dibayar (1) reasuransi yang dibayar kepada (1) yang dibayar kepada perusahaan (1) dibayar kepada perusahaan asuransi (1) kepada perusahaan asuransi di (1) perusahaan asuransi di luar (1) asuransi di luar negeri (1) peraturan pajak - (1) nomor kmk pemotongan (1) kmk pemotongan pajak (1) pemotongan pajak penghasilan (1) pajak penghasilan pasal (1) penghasilan pasal atas (1) pasal atas penghasilan (1) atas penghasilan berupa (1) penghasilan berupa premi (1) berupa premi asuransi (1) premi asuransi dan (1) asuransi dan premi (1) dan premi reasuransi (1) premi reasuransi yang (1) reasuransi yang dibayar (1) yang dibayar kepada (1) dibayar kepada perusahaan (1) kepada perusahaan asuransi (1) perusahaan asuransi di (1) asuransi di luar (1) peraturan pajak (1) kmk pemotongan (1) pemotongan pajak (1) pajak penghasilan (1) penghasilan pasal (1) atas penghasilan (1) penghasilan berupa (1) berupa premi (1) premi asuransi (1)