KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 220/PJ./2002Ahad 30 Ags 2015 14:16Oktalista Putridibaca 27988 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

peraturan pajak - kep (1) pj perlakuan pajak penghasilan (1) perlakuan pajak penghasilan atas (1) pajak penghasilan atas biaya (1) penghasilan atas biaya pemakaian (1) atas biaya pemakaian telepon (1) biaya pemakaian telepon seluler (1) pemakaian telepon seluler dan (1) telepon seluler dan kendaraan (1) seluler dan kendaraan perusahaan (1) peraturan pajak - (1) pj perlakuan pajak (1) perlakuan pajak penghasilan (1) pajak penghasilan atas (1) penghasilan atas biaya (1) atas biaya pemakaian (1) biaya pemakaian telepon (1) pemakaian telepon seluler (1) telepon seluler dan (1) seluler dan kendaraan (1) dan kendaraan perusahaan (1) peraturan pajak (1) pj perlakuan (1) perlakuan pajak (1) pajak penghasilan (1) penghasilan atas (1) biaya pemakaian (1) pemakaian telepon (1) telepon seluler (1) seluler dan (1) dan kendaraan (1) kendaraan perusahaan (1) peraturan (1) perlakuan (1) penghasilan (1) pemakaian (1) telepon (1) seluler (1) kendaraan (1) perusahaan (1)