PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2009Kamis 10 Sep 2015 12:31Oktalista Putridibaca 2114 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

peraturan pajak - pmk (1) pmk nomor pmk penyediaan (1) nomor pmk penyediaan makanan (1) pmk penyediaan makanan dan (1) penyediaan makanan dan minuman (1) makanan dan minuman bagi (1) dan minuman bagi seluruh (1) minuman bagi seluruh pegawai (1) bagi seluruh pegawai serta (1) seluruh pegawai serta penggantian (1) pegawai serta penggantian atau (1) serta penggantian atau imbalan (1) penggantian atau imbalan dalam (1) atau imbalan dalam bentuk (1) imbalan dalam bentuk natura (1) dalam bentuk natura dan (1) bentuk natura dan kenikmatan (1) natura dan kenikmatan di (1) dan kenikmatan di daerah (1) kenikmatan di daerah tertentu (1) di daerah tertentu dan (1) daerah tertentu dan yang (1) tertentu dan yang berkaitan (1) dan yang berkaitan dengan (1) yang berkaitan dengan pelaksanaan (1) berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan (1) dengan pelaksanaan pekerjaan yang (1) pelaksanaan pekerjaan yang dapat (1) pekerjaan yang dapat dikurangkan (1) yang dapat dikurangkan dari (1) dapat dikurangkan dari penghasilan (1) dikurangkan dari penghasilan bruto (1) dari penghasilan bruto pemberi (1) penghasilan bruto pemberi kerja (1) peraturan pajak - (1) nomor pmk penyediaan (1) pmk penyediaan makanan (1) penyediaan makanan dan (1) makanan dan minuman (1) dan minuman bagi (1) minuman bagi seluruh (1) bagi seluruh pegawai (1) seluruh pegawai serta (1) pegawai serta penggantian (1) serta penggantian atau (1) penggantian atau imbalan (1) atau imbalan dalam (1) imbalan dalam bentuk (1) dalam bentuk natura (1) bentuk natura dan (1) natura dan kenikmatan (1) dan kenikmatan di (1)