PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK selengkapnya
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK selengkapnya
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK selengkapnya

Penghasilan pegawai pajak pada tahun 2016 dipotong 20% dari tunjangan kinerja yang mereka terima setiap bulannya. Sebuah konsekuensi dari penerapan Perpres No 37 Tahun 2015 karena realisasi penerimaan hanya mencapai 81% dari target penerimaan pajak. Hal ini sepertinya luput dari perhatian publik, adem ayem, tidak ada bully, tidak ada media seperti layaknya saat ada kenaikan tunjangan kinerja. selengkapnya
Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Peraturan Menteri Keuangan-242/PMK.03/2014 Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Peraturan Pemerintah-Nomor 94 Tahun 2010 Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Peraturan Menteri Keuangan-215/PMK.03/2008 selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan SE - 02/PJ/2015 selengkapnya
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 15 selengkapnya
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 49/PJ/2016 TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI ELEKTRONIK selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PP No 40 TAHUN 2009 selengkapnya
JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya