Jatuh Tempo Pelaporan dan Pembayaran PajakRabu 6 Jan 2016 16:31Administratordibaca 99921 kaliAdministrasi Perpajakan

Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda?  selengkapnya

 Peraturan Pajak TerbaruSenin 28 Des 2015 14:34Oktalista Putridibaca 8922 kaliUpdate Aturan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan -Nomor : 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu  selengkapnya

 PER Dirjen No.32/PJ/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemotongan PPh Pasal 21/26Rabu 16 Des 2015 14:33Oktalista Putridibaca 8495 kaliUpdate Aturan Pajak

Terkait dengan adanya Per Dirjen No.32/PJ/2015 sehubungan dengan teknis pemotongan PPh Pasal 21 bagi WP maka kami informasikan bahwa Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Dirjen Pajak Nomor : Per-31/PJ/2012 dicabut. Peraturan ini diterbitkan sebagai kelanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor:122/PMK.010/2015 terkait penyesuaian PTKP  selengkapnya

 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 33/PJ/2011Senin 2 Nov 2015 12:40Oktalista Putridibaca 2693 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO  selengkapnya

 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE - 66/PJ/2010Kamis 8 Okt 2015 13:12Ridha Anantidibaca 4887 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008  selengkapnya

 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 15/PJ/2012Senin 11 Jun 2012 12:47Ridha Anantidibaca 2570 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-33/PJ/2011 TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

peraturan (12) peraturan pajak (6) peraturan pajak - (5) terkait (3) dirjen (3) penghasilan (3) peraturan pajak - per (2) update peraturan pajak (2) peraturan menteri keuangan (2) alat angkutan tertentu (2) teknis pemotongan pph (2) pemotongan pph pasal (2) pajak nomor per- (2) badan lembaga yang (2) lembaga yang dibentuk (2) yang dibentuk atau (2) dibentuk atau disahkan (2) atau disahkan oleh (2) disahkan oleh pemerintah (2) oleh pemerintah yang (2) pemerintah yang ditetapkan (2) yang ditetapkan sebagai (2) ditetapkan sebagai penerima (2) sebagai penerima zakat (2) penerima zakat atau (2) zakat atau sumbangan (2) atau sumbangan keagamaan (2) sumbangan keagamaan yang (2) keagamaan yang sifatnya (2) yang sifatnya wajib (2) sifatnya wajib yang (2) wajib yang dapat (2) yang dapat dikurangkan (2) dapat dikurangkan dari (2) dikurangkan dari penghasilan (2) dari penghasilan bruto (2) undang-undang nomor tahun (2) update peraturan (2) peraturan menteri (2) menteri keuangan (2) alat angkutan (2) angkutan tertentu (2) teknis pemotongan (2) pemotongan pph (2) peraturan ini (2) pajak nomor (2) badan lembaga (2) lembaga yang (2) yang dibentuk (2) dibentuk atau (2) atau disahkan (2) disahkan oleh (2)