
Kekuatan perekonomian negara ini perlu mendapatkan dukungan dari seluruh elemen di negara ini, baik secara sistem maupun dari warga negaranya yaitu para birokrat, pengusaha, sampai dengan warga negara kecil seperti Mbok Sarimpi. Saatnya bergotong royong membangun negara ini dengan membayar pajak, kepedulian kita, berkomitmen, jujur dan disiplin dengan menyisihkan apa yang menjadi hak negara, selengkapnya
Selain digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, NPWP dapat juga digunakan sebagai syarat administrasi. Berikut kami rangkumkan manfaat dari kepemilikan NPWP. selengkapnya
Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya? selengkapnya

Jika hari-hari ini adalah anomali, barangkali kegilaan memang patut ditoleransi. Dan soal ini sekali lagi saya percaya Presiden Jokowi akan membuktikan bahwa pilihannya tepat – bukan buat kepentingannya melainkan bangsa yang mulai letih namun penuh harap ini. Akhirnya ijinkan saya kembali bertanya,â€Pak Jokowi, mana dirjen kami?†selengkapnya

Penerimaan Perpajakan tahun 2016 yang ditargetkan sebesar 1.546,7 triliun rupiah akan menjadi tulang punggung berjalannya APBN 2016. Penghitungan yang cermat akan mendapatkan penerimaan negara dalam postur APBN 2016 sebesar 84,86 % dari Pajak. selengkapnya
Terkait dengan adanya Per Dirjen No.32/PJ/2015 sehubungan dengan teknis pemotongan PPh Pasal 21 bagi WP maka kami informasikan bahwa Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Dirjen Pajak Nomor : Per-31/PJ/2012 dicabut. Peraturan ini diterbitkan sebagai kelanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor:122/PMK.010/2015 terkait penyesuaian PTKP selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan Nomor PER - 06/PJ/2018 selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK 19/PMK.03/2018 selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 9/PMK.03/2018 selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan Nomor PER - 02/PJ/2018 selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya