
“gerhu aru un kher hamemet nu Baq-t ha saneb un em khnet daut-f menkh-t er- au-s erta-sen hem-f er ta em ap-t an rekh tenu-sen khu-nef†Nukilan di atas kira-kira berarti “beban pajak yang dipikul penduduk Mesir dan orang asing sesuai undang-undang diampuni oleh Raja berdasarkan kuasanya. Demikian tulisan hieroglif yang terpahat di atas sebuah pualam yang terkenal dengan nama Rosetta Stone selengkapnya

DJP telah mencanangkan tahun itu sebagai tahun penegakan hukum sebagai cerminan keadilan. Tahun yang memberikan pesan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. selengkapnya

Kementerian Keuangan RI baru saja merilis siaran pers tentang realisasi APBN 2015. Secara umum pencapaian ini cukup bagus di tengah situasi ekonomi yang sedang melambat. Khusus penerimaan perpajakan, Pemerintah berhasil menarik pajak sebesar Rp 1.055 trilyun (netto), dan bea dan cukai Rp 181 T (netto). Sehingga realisasi penerimaan perpajakan (termasuk bea cukai) adalah 83% dan pajak 81,5%. selengkapnya
TENTANG KRITERIA JASA KESENIAN DAN HIBURAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. selengkapnya
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN ATAS PENJUALAN BARANG KENA PAJAK. selengkapnya
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018 selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan SE - 02/PJ/2015 selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK - 34/PMK.010/2017 selengkapnya

Darimanakah sumber dana untuk membangun negeri kita? Salah satunya dari 1% pajak yang Anda bayarkan. selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya