Korupsi (di) Pajak?Jumat 18 Mar 2016 18:17Administratordibaca 2695 kaliArtikel Pajak

AKHIR pekan kemarin publik kembali dibuat terkejut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga bekas pegawai pajak sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan terhadap wajib pajak dalam kasus restitusi.  selengkapnya

 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ/2016Rabu 30 Mar 2016 10:46Oktalista Putridibaca 5139 kaliUpdate Aturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ/2016 TENTANG PANDUAN TEKNIS PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK  selengkapnya

 Regulasi Terkait PPh 21Selasa 29 Des 2015 22:21Administratordibaca 3488 kaliLain-Lain

Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan terkait dengan PPh 21   Peraturan Direktur Jenderal Pajak- PER - 31/Pj/2012   Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi   Peraturan Direktur Jenderal  selengkapnya

 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 31/PJ/2017Jumat 29 Des 2017 09:23Ridha Anantidibaca 3752 kaliPeraturan Pajak - PPN

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK  selengkapnya

 Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Rabu 20 Mei 2020 18:55Ridha Anantidibaca 12909 kaliArtikel PajakCara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.  selengkapnya

 Regulasi Terkait PPh 26Senin 7 Des 2015 22:22Administratordibaca 5432 kaliLain-Lain

Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan terkait dengan PPh 26 Keputusan Menteri Keuangan-624/KMK.04/1994 Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi Dan Premi Reasuransi Yang Dibayar Kepada Perusahaan Asuransi Di Luar Negeri   Keputusan Menteri Keuangan-434/KMK.04/1999 Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26  selengkapnya

 Lihatlah, Ibumu! (Sistem Perpajakan Kita Memberatkan Perempuan?)Kamis 28 Jan 2016 23:11Administratordibaca 2915 kaliArtikel Pajak

Menjelang musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi, wacana tentang perlakuan pajak bagi wanita kawin yang memilih ber-NPWP sendiri kembali hangat diperbincangkan. Tiap kali isu ketidakadilan diangkat, dan aneka kerumitan administrasi hingga ketakmasukakalan peraturan pajak terkait ini digugat.  selengkapnya

 PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%Kamis 19 Jul 2018 15:30Ridha Anantidibaca 24346 kaliArtikel PajakPP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%

Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.  selengkapnya

 Pelajaran dari Pemotongan 20% Tunjangan Kinerja (Penghasilan) Pegawai PajakSenin 21 Mar 2016 09:09Administratordibaca 2824 kaliArtikel PajakPelajaran dari Pemotongan 20% Tunjangan Kinerja (Penghasilan) Pegawai Pajak

Penghasilan pegawai pajak pada tahun 2016 dipotong 20% dari tunjangan kinerja yang mereka terima setiap bulannya. Sebuah konsekuensi dari penerapan Perpres No 37 Tahun 2015 karena realisasi penerimaan hanya mencapai 81% dari target penerimaan pajak. Hal ini sepertinya luput dari perhatian publik, adem ayem, tidak ada bully, tidak ada media seperti layaknya saat ada kenaikan tunjangan kinerja.  selengkapnya

 Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21Jumat 1 Jan 2016 13:22Administratordibaca 40979 kaliAdministrasi Perpajakan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

peraturan (11) penghasilan (7) menteri (6) artikel pajak (5) direktur jenderal (5) pajak penghasilan (5) artikel (5) direktur (5) terkait (5) keuangan (5) peraturan direktur jenderal (4) pajak penghasilan pasal (4) menteri keuangan (4) keputusan menteri (4) peraturan direktur (4) penghasilan pasal (4) pemerintah (4) keputusan (4) pemotongan (4) direktur jenderal pajak (3) jenderal pajak nomor (3) para pelaku umkm (3) pegawai pajak (3) peraturan pajak (3) jenderal pajak (3) pajak nomor (3) dan pelaporan (3) para pelaku (3) pelaku umkm (3) tunjangan kinerja (3) korupsi (3) pegawai (3) elektronik (3) pelaporan (3) pelaku (3) tunjangan (3) kinerja (3) direktur jenderal pajak nomor (2) peraturan pajak - (2) regulasi terkait pph (2) terkait pph peraturan (2) pph peraturan menteri (2) peraturan menteri keuangan (2) menteri keuangan peraturan (2) keuangan peraturan pemerintah (2) peraturan pemerintah dan (2) pemerintah dan keputusan (2) dan keputusan menteri (2) keputusan menteri keuangan (2) menteri keuangan terkait (2) keuangan terkait dengan (2) terkait dengan nbsp (2)