Update Aturan Pajak PMK NOMOR 156/PMK.010/2015Jumat 15 Des 2017 11:29Ridha Anantidibaca 1468 kaliUpdate Aturan Pajak

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 156/PMK.010/2015  selengkapnya

 Pajak Penghasilan Pasal 22Ahad 27 Des 2015 11:34Ridha Anantidibaca 33239 kaliPajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan Pasal 22   Menurut hukum Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.  selengkapnya

 Siap-Siap 1 Juli 2016, Bayar Pajak Harus Dengan e-BillingKamis 2 Jun 2016 22:04Administratordibaca 5035 kaliArtikel PajakSiap-Siap 1 Juli 2016, Bayar Pajak Harus Dengan e-Billing

Tinggal sebulan lagi, Wajib Pajak harus bayar pajak dengan Billing System atau lebih populer dengan istilah e-Billing per 1 Juli 2016. Melalui e-Billing, pembayaran pajak dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak. Untuk itu, kepada semua Wajib Pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-Billing d  selengkapnya

 Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanSelasa 2 Okt 2018 14:49Ridha Anantidibaca 5016 kaliArtikel PajakLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan  selengkapnya

 Bukan Soal Mengampuni PengemplangSenin 18 Jul 2016 13:44Administratordibaca 2165 kaliArtikel PajakBukan Soal Mengampuni Pengemplang

UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) yang baru saja disahkan oleh DPR sempat menuai kontroversi. Banyak yang mendukung tapi tidak sedikit yang skeptis atau menolak. Isu yang paling sering mengemuka adalah bahwa program tersebut merupakan pengampunan kepada mereka yang selama ini mengemplang pajak, yang semestinya dianggap kriminal. Jika benar, ini tentu sangat tidak adil bagi pembayar pajak yan  selengkapnya

 Amnesti Pajak: Sarana Menuju Kemandirian BangsaJumat 15 Jul 2016 13:54Administratordibaca 6861 kaliArtikel PajakAmnesti Pajak: Sarana Menuju Kemandirian Bangsa

Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu berdiri di atas kaki sendiri. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, yang anugerahi Allah Yang Maha Kuasa dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia melimpah. Sudah sepatutnyalah bangsa yang besar ini menampakkan kemandiriannya, mengurangi bahkan melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain.  selengkapnya

 Pajak PenghasilanRabu 2 Des 2015 09:41Administratordibaca 3237 kaliPengantar

Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.  selengkapnya

 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 421/PJ.03/2018Senin 23 Jul 2018 16:15Ridha Anantidibaca 5736 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

PEDOMAN TERKAIT SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PP NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU YANG DIGANTIKAN DENGAN PP NOMOR 23 TAHUN 2018  selengkapnya

 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2017Kamis 22 Jun 2017 14:29Ridha Anantidibaca 1807 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO  selengkapnya

 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 15/PJ/2012Senin 11 Jun 2012 12:47Ridha Anantidibaca 2406 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-33/PJ/2011 TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

penghasilan (10) pajak penghasilan (7) wajib pajak (7) bangsa (7) peraturan (5) peraturan pajak - (4) peraturan pajak (4) artikel pajak (4) bangsa yang (4) indonesia (4) artikel (4) e-billing (4) bangsa yang besar (3) wajib pajak yang (3) nomor tahun (3) disahkan oleh (3) dilakukan (3) billing (3) disahkan (3) pajak penghasilan pasal (2) atau pemungutan pajak (2) efin untuk mengisi (2) untuk mengisi spt (2) mengisi spt tahunan (2) adalah bangsa yang (2) yang diterima atau (2) diterima atau diperoleh (2) atau diperoleh wajib (2) diperoleh wajib pajak (2) direktur jenderal pajak (2) jenderal pajak nomor (2) badan lembaga yang (2) lembaga yang dibentuk (2) yang dibentuk atau (2) dibentuk atau disahkan (2) atau disahkan oleh (2) disahkan oleh pemerintah (2) oleh pemerintah yang (2) pemerintah yang ditetapkan (2) yang ditetapkan sebagai (2) ditetapkan sebagai penerima (2) sebagai penerima zakat (2) penerima zakat atau (2) zakat atau sumbangan (2) atau sumbangan keagamaan (2) sumbangan keagamaan yang (2) keagamaan yang sifatnya (2) yang sifatnya wajib (2) sifatnya wajib yang (2) wajib yang dapat (2) yang dapat dikurangkan (2) dapat dikurangkan dari (2)