PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 44/PJ./2009Rabu 2 Sep 2015 12:27Oktalista Putridibaca 6181 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN  selengkapnya

12

 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

bidang (2) peraturan pajak - per (1) - pj pelaksanaan pengakuan (1) pj pelaksanaan pengakuan sisa (1) pelaksanaan pengakuan sisa lebih (1) pengakuan sisa lebih yang (1) sisa lebih yang diterima (1) lebih yang diterima atau (1) yang diterima atau diperoleh (1) diterima atau diperoleh badan (1) atau diperoleh badan atau (1) diperoleh badan atau lembaga (1) badan atau lembaga nirlaba (1) atau lembaga nirlaba yang (1) lembaga nirlaba yang bergerak (1) nirlaba yang bergerak dalam (1) yang bergerak dalam bidang (1) bergerak dalam bidang pendidikan (1) dalam bidang pendidikan dan (1) bidang pendidikan dan atau (1) pendidikan dan atau bidang (1) dan atau bidang penelitian (1) atau bidang penelitian dan (1) bidang penelitian dan pengembangan (1) penelitian dan pengembangan yang (1) dan pengembangan yang dikecualikan (1) pengembangan yang dikecualikan dari (1) yang dikecualikan dari objek (1) dikecualikan dari objek pajak (1) dari objek pajak penghasilan (1) peraturan pajak - (1) - pj pelaksanaan (1) pj pelaksanaan pengakuan (1) pelaksanaan pengakuan sisa (1) pengakuan sisa lebih (1) lebih yang diterima (1) yang diterima atau (1) diterima atau diperoleh (1) atau diperoleh badan (1) diperoleh badan atau (1) badan atau lembaga (1) atau lembaga nirlaba (1) lembaga nirlaba yang (1) nirlaba yang bergerak (1) yang bergerak dalam (1) bergerak dalam bidang (1) dalam bidang pendidikan (1) bidang pendidikan dan (1) pendidikan dan atau (1) atau bidang penelitian (1) bidang penelitian dan (1) penelitian dan pengembangan (1)