PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 253/PMK.03/2008Selasa 15 Sep 2015 14:07Oktalista Putridibaca 5421 kaliPeraturan Pajak - PPh 22

WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH  selengkapnya

12

 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

peraturan pajak - pmk (1) nomor pmk wajib pajak (1) pmk wajib pajak badan (1) wajib pajak badan tertentu (1) pajak badan tertentu sebagai (1) badan tertentu sebagai pemungut (1) tertentu sebagai pemungut pajak (1) sebagai pemungut pajak penghasilan (1) pemungut pajak penghasilan dari (1) pajak penghasilan dari pembeli (1) penghasilan dari pembeli atas (1) dari pembeli atas penjualan (1) pembeli atas penjualan barang (1) atas penjualan barang yang (1) penjualan barang yang tergolong (1) barang yang tergolong sangat (1) yang tergolong sangat mewah (1) peraturan pajak - (1) wajib pajak badan (1) pajak badan tertentu (1) badan tertentu sebagai (1) tertentu sebagai pemungut (1) sebagai pemungut pajak (1) pemungut pajak penghasilan (1) pajak penghasilan dari (1) penghasilan dari pembeli (1) dari pembeli atas (1) pembeli atas penjualan (1) atas penjualan barang (1) penjualan barang yang (1) barang yang tergolong (1) yang tergolong sangat (1) tergolong sangat mewah (1) peraturan pajak (1) wajib pajak (1) pajak badan (1) badan tertentu (1) tertentu sebagai (1) sebagai pemungut (1) pemungut pajak (1) pajak penghasilan (1) penghasilan dari (1) dari pembeli (1) pembeli atas (1) atas penjualan (1) penjualan barang (1) barang yang (1) yang tergolong (1) tergolong sangat (1) sangat mewah (1) peraturan (1) tertentu (1)