
Penghasilan pegawai pajak pada tahun 2016 dipotong 20% dari tunjangan kinerja yang mereka terima setiap bulannya. Sebuah konsekuensi dari penerapan Perpres No 37 Tahun 2015 karena realisasi penerimaan hanya mencapai 81% dari target penerimaan pajak. Hal ini sepertinya luput dari perhatian publik, adem ayem, tidak ada bully, tidak ada media seperti layaknya saat ada kenaikan tunjangan kinerja. selengkapnya
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK selengkapnya
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK selengkapnya

Dengan diberlakukannya KSWP pada setiap layanan publik, maka akan muncul ‘Kepatuhan’ karena setiap orang yang akan memanfaatkan layanan publik akan terlebih dahulu ‘mengurus’ atau menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Bahkan akan muncul istilah “Urus dulu pajakmu sebelum mengurus lainnyaâ€. Jika kepatuhan telah mendekati sempurna, diyakini kesadaran mandiri masyarakat akan mengikuti. selengkapnya
TENTANG CARA LAIN UNTUK MENGHITUNG PEREDARAN BRUTO selengkapnya

Meski mendapat sorotan karena dianggap terlalu luasnya objek pengampunan pajak, tarif tebusan yang terlampau murah, mau pun potensi pencucian uang, UU Tax Amnesty akhirnya diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016. selengkapnya
Menteri Keuangan mengubah peraturan mengenai tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diikuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015. selengkapnya
TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH selengkapnya
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO selengkapnya
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK. selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya