PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN selengkapnya

Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu berdiri di atas kaki sendiri. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, yang anugerahi Allah Yang Maha Kuasa dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia melimpah. Sudah sepatutnyalah bangsa yang besar ini menampakkan kemandiriannya, mengurangi bahkan melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain. selengkapnya
Uraian kali ini disajikan oleh penulis secara tak biasa. Sengaja penulis susun dengan terbebas dari landasan yang beraroma landasan hukum dan sederet peraturan. Tujuan penulis sederhana yakni ingin mengetuk dan membangun kesadaran Wajib Pajak dengan mengedepankan logika dan filosofi yang melandasi munculnya kewajiban kita sebagai masyarakat untuk membayar pajak. selengkapnya

Darimanakah sumber dana untuk membangun negeri kita? Salah satunya dari 1% pajak yang Anda bayarkan. selengkapnya
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN selengkapnya
BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO selengkapnya
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK. selengkapnya
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ.42/1993 selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK - 34/PMK.010/2017 selengkapnya

Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya