Update Surat Edaran SE - 02/PJ/2015

Kamis 14 Des 2017 13:41Ridha Anantidibaca 2082 kaliUpdate Aturan Pajak

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan SE - 02/PJ/2015, sebagai perubahan dari SE-66/PJ/2010 adalah sebagai berikut :

1.

 

 

 

Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

2.

 

 

 

Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan mengenai

fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat berjalan dengan baik dan terdapat

keseragaman dalam pelaksanaannya.


BERLAKU : 09 Januari 2015


Selengkapnya SE - 02/PJ/2015 : KLIK DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

PMK -90/PMK.03/2015 tentang PPh Pasal 22 atas Barang yang Tergolong Mewah

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK -90/PMK.03/2015selengkapnya

Update Aturan Pajak PP No 123 TAHUN 2015

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PP No 123 TAHUN 2015selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Update Aturan Pajak PER - 16/PJ/2016

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PER - 16/PJ/2016selengkapnya

Update Aturan Pajak PMK NOMOR 9/PMK.03/2018

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 9/PMK.03/2018selengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya

Peraturan Pajak Terbaru

Peraturan Menteri Keuangan -Nomor : 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentuselengkapnya

PER Dirjen No.32/PJ/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemotongan PPh Pasal 21/26

Terkait dengan adanya Per Dirjen No.32/PJ/2015 sehubungan dengan teknis pemotongan PPh Pasal 21 bagi WP maka kami informasikan bahwa Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Dirjen Pajak Nomor : Per-31/PJ/2012 dicabut. Peraturan ini diterbitkan sebagai kelanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor:122/PMK.010/2015 terkait penyesuaian PTKPselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya

Update Aturan Pajak PMK Nomor 35/PMK.010/2018

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK Nomor 35/PMK.010/2018selengkapnya

Update Aturan Pajak Nomor PER - 06/PJ/2018

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan Nomor PER - 06/PJ/2018selengkapnya

Update Aturan Pajak PMK NOMOR 19/PMK.03/2018

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK 19/PMK.03/2018selengkapnya

Update Aturan Pajak PMK NOMOR 9/PMK.03/2018

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 9/PMK.03/2018selengkapnya

Update Aturan Pajak Nomor PER - 02/PJ/2018

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan Nomor PER - 02/PJ/2018selengkapnya

Update Aturan Pajak NOMOR PER - 30/PJ/2017

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PER - 30/PJ/2017selengkapnya

Update Aturan Pajak NOMOR PER - 31/PJ/2017

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PER - 31/PJ/2017selengkapnya

Update Aturan Pajak PMK NOMOR 73/PMK.03/2017

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 73/PMK.03/2017selengkapnya

Update Aturan Pajak PER – 22/PJ/2017

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 244/PMK.03/2015selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :