e-Filing

Senin 16 Nov 2015 17:38Administratordibaca 4949 kaliQ & A Pajak

1. Apa itu E-filing?

e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik. 

 

 

2. Bagaimana cara menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing?

Untuk menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak dapat:

  • Mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) dan klik pada icon e-Filing atau langsung mengunjungi alamat efiling.pajak.go.id; atau
  • Mengunjungi halaman Penyalur SPT Elektronik yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:

http://www.pajakku.com

http://www.laporpajak.com

http://www.spt.co.id

http://www.online-pajak.com 

  • Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing.

 

3. Apa itu e-FIN?

e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksakan e-Filing (Penyampaian SPT secara online)

 

 

4. Bagimana cara mendapatkan e-FIN?

  • Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak
  • Mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

 

 5. Apa saja syarat-syarat untuk pengajuan e-FIN?

  • Mengisi Formulir 
  • Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP
  • Isikan Nomor Telepon dan Email Aktif (Wajib)
  • Menunjukkan asli kartu identitas diri
  • Surat Kuasa dan fotokopi identitas WP bila dikuasakan
  • e-FIN diberikan langsung kepada WP/kuasanya 1 Hari Kerja atau saat itu juga

 

 

6. Apa yang di lakukan setelah mendapatkan e-Fin?

  • Buka menu efiling di website DJPonline  (http://djponline.pajak.go.id)
  • Pilih menu "daftar disini"Masukkan NPWP, e-FIN dan Kode Pengaman
  • Isikan data email, nomor handphone dan password (bikin password baru)
  • Link aktivasi akan dikirim ke email
  • Klik link aktivasi, selanjutnya masuk menu login




ARTIKEL TERKAIT
 

Apa itu NPWP? Apa saja manfaatnya?

Selain digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, NPWP dapat juga digunakan sebagai syarat administrasi. Berikut kami rangkumkan manfaat dari kepemilikan NPWP.selengkapnya

Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?

Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?

Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?selengkapnya

e-SPT

Apa itu E-Spt? Apa kelebihan dari e-Spt? Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai? Bagaimana tata cara penggunaan e-SPT?selengkapnya

Ingin Punya NPWP?? Berikut tata caranya

Apa saja persyaratan untuk memperoleh NPWP? Bagaimana tata cara memperoleh NPWP? NPWP dapat dihapuskan jika? Apa sanksi jika tidak punya NPWP? Apa penjelasan 15 digit pada NPWP?selengkapnya

e-Filing

Apa itu E-filing? Bagaimana cara menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing? Apa itu e-FIN? Bagimana cara mendapatkan e-FIN? Apa saja syarat-syarat untuk pengajuan e-FIN? Apa yang di lakukan setelah mendapatkan e-Fin?selengkapnya

Apa itu NPWP? Apa saja manfaatnya?

Selain digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, NPWP dapat juga digunakan sebagai syarat administrasi. Berikut kami rangkumkan manfaat dari kepemilikan NPWP.selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Apa itu NPWP? Apa saja manfaatnya?

Selain digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, NPWP dapat juga digunakan sebagai syarat administrasi. Berikut kami rangkumkan manfaat dari kepemilikan NPWP.selengkapnya

Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?

Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?selengkapnya

Ingin Punya NPWP?? Berikut tata caranya

Apa saja persyaratan untuk memperoleh NPWP? Bagaimana tata cara memperoleh NPWP? NPWP dapat dihapuskan jika? Apa sanksi jika tidak punya NPWP? Apa penjelasan 15 digit pada NPWP?selengkapnya

e-Faktur

Apa itu e-Faktur? Kapan e-Faktur diberlakukan? Bagaimana langkah-langkah menggunakan e-Faktur? Apa keuntungan menggunakan e-Faktur?selengkapnya

e-Filing

Apa itu E-filing? Bagaimana cara menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing? Apa itu e-FIN? Bagimana cara mendapatkan e-FIN? Apa saja syarat-syarat untuk pengajuan e-FIN? Apa yang di lakukan setelah mendapatkan e-Fin?selengkapnya

e-SPT

Apa itu E-Spt? Apa kelebihan dari e-Spt? Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai? Bagaimana tata cara penggunaan e-SPT?selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :