Question :
Saya Cahya bekerja di Surabaya, tapi homebase di Jember. Dulu saya pernah ikut recruitment di salah satu perusahaan, setelah diterima saya diwajibkan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun saya tidak melanjutkan pekerjaan itu.
Bagaimana dengan nasib NPWP saya? Sedangkan saat ini saya tidak memiliki pendapatan.
Answer :
Pendapatan Cahya saat ini Rp 0,- atau jumlahnya tidak melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per bulan sebesar Rp 3.000.000, hal ini berarti sebenarnya Saudara Cahya tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Berdasarkan hal tersebut Saudara Cahya dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Saudara terdaftar.
Dengan status sebagai WP Non-Efektif, Saudara Cahya tidak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda. NPWP Saudara dibekukan sementara (tidak dihapus).
NPWP Saudara tersebut nantinya menjadi aktif dengan sendirinya jika Saudara menyampaikan SPT pada saat Saudara telah mempunyai penghasilan di atas PTKP.
Selain digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, NPWP dapat juga digunakan sebagai syarat administrasi. Berikut kami rangkumkan manfaat dari kepemilikan NPWP.selengkapnya
Apa saja persyaratan untuk memperoleh NPWP? Bagaimana tata cara memperoleh NPWP? NPWP dapat dihapuskan jika? Apa sanksi jika tidak punya NPWP? Apa penjelasan 15 digit pada NPWP?selengkapnya
Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?selengkapnya
Apa itu E-Spt? Apa kelebihan dari e-Spt? Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai? Bagaimana tata cara penggunaan e-SPT?selengkapnya
Apa saja persyaratan untuk memperoleh NPWP? Bagaimana tata cara memperoleh NPWP? NPWP dapat dihapuskan jika? Apa sanksi jika tidak punya NPWP? Apa penjelasan 15 digit pada NPWP?selengkapnya
Apa itu E-filing? Bagaimana cara menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing? Apa itu e-FIN? Bagimana cara mendapatkan e-FIN? Apa saja syarat-syarat untuk pengajuan e-FIN? Apa yang di lakukan setelah mendapatkan e-Fin?selengkapnya
Selain digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, NPWP dapat juga digunakan sebagai syarat administrasi. Berikut kami rangkumkan manfaat dari kepemilikan NPWP.selengkapnya
Selain digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, NPWP dapat juga digunakan sebagai syarat administrasi. Berikut kami rangkumkan manfaat dari kepemilikan NPWP.selengkapnya
Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?selengkapnya
Apa saja persyaratan untuk memperoleh NPWP? Bagaimana tata cara memperoleh NPWP? NPWP dapat dihapuskan jika? Apa sanksi jika tidak punya NPWP? Apa penjelasan 15 digit pada NPWP?selengkapnya
Apa itu e-Faktur? Kapan e-Faktur diberlakukan? Bagaimana langkah-langkah menggunakan e-Faktur? Apa keuntungan menggunakan e-Faktur?selengkapnya
Apa itu E-filing? Bagaimana cara menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing? Apa itu e-FIN? Bagimana cara mendapatkan e-FIN? Apa saja syarat-syarat untuk pengajuan e-FIN? Apa yang di lakukan setelah mendapatkan e-Fin?selengkapnya
Apa itu E-Spt? Apa kelebihan dari e-Spt? Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai? Bagaimana tata cara penggunaan e-SPT?selengkapnya