Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?

Selasa 1 Mar 2016 17:44Administratordibaca 17853 kaliQ & A Pajak

Question :

 

Saya Cahya bekerja di Surabaya, tapi homebase di Jember. Dulu saya pernah ikut recruitment di salah satu perusahaan, setelah diterima saya diwajibkan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun saya tidak melanjutkan pekerjaan itu.

Bagaimana dengan nasib NPWP saya? Sedangkan saat ini saya tidak memiliki pendapatan. 

 

Answer :

 
Pendapatan Cahya saat ini Rp 0,- atau jumlahnya tidak melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per bulan sebesar Rp 3.000.000, hal ini berarti sebenarnya Saudara Cahya tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Berdasarkan hal tersebut Saudara Cahya dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Saudara terdaftar.

Dengan status sebagai WP Non-Efektif, Saudara Cahya tidak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak dikenakan sanksi administrasi  berupa denda. NPWP Saudara dibekukan sementara (tidak dihapus).

NPWP Saudara tersebut nantinya menjadi aktif dengan sendirinya jika Saudara  menyampaikan SPT pada saat Saudara telah mempunyai  penghasilan di atas PTKP.




ARTIKEL TERKAIT
 

Apa itu NPWP? Apa saja manfaatnya?

Selain digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, NPWP dapat juga digunakan sebagai syarat administrasi. Berikut kami rangkumkan manfaat dari kepemilikan NPWP.selengkapnya

Ingin Punya NPWP?? Berikut tata caranya

Apa saja persyaratan untuk memperoleh NPWP? Bagaimana tata cara memperoleh NPWP? NPWP dapat dihapuskan jika? Apa sanksi jika tidak punya NPWP? Apa penjelasan 15 digit pada NPWP?selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?

Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?selengkapnya

e-SPT

Apa itu E-Spt? Apa kelebihan dari e-Spt? Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai? Bagaimana tata cara penggunaan e-SPT?selengkapnya

Ingin Punya NPWP?? Berikut tata caranya

Apa saja persyaratan untuk memperoleh NPWP? Bagaimana tata cara memperoleh NPWP? NPWP dapat dihapuskan jika? Apa sanksi jika tidak punya NPWP? Apa penjelasan 15 digit pada NPWP?selengkapnya

e-Filing

Apa itu E-filing? Bagaimana cara menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing? Apa itu e-FIN? Bagimana cara mendapatkan e-FIN? Apa saja syarat-syarat untuk pengajuan e-FIN? Apa yang di lakukan setelah mendapatkan e-Fin?selengkapnya

Apa itu NPWP? Apa saja manfaatnya?

Selain digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, NPWP dapat juga digunakan sebagai syarat administrasi. Berikut kami rangkumkan manfaat dari kepemilikan NPWP.selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Apa itu NPWP? Apa saja manfaatnya?

Selain digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, NPWP dapat juga digunakan sebagai syarat administrasi. Berikut kami rangkumkan manfaat dari kepemilikan NPWP.selengkapnya

Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?

Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?selengkapnya

Ingin Punya NPWP?? Berikut tata caranya

Apa saja persyaratan untuk memperoleh NPWP? Bagaimana tata cara memperoleh NPWP? NPWP dapat dihapuskan jika? Apa sanksi jika tidak punya NPWP? Apa penjelasan 15 digit pada NPWP?selengkapnya

e-Faktur

Apa itu e-Faktur? Kapan e-Faktur diberlakukan? Bagaimana langkah-langkah menggunakan e-Faktur? Apa keuntungan menggunakan e-Faktur?selengkapnya

e-Filing

Apa itu E-filing? Bagaimana cara menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing? Apa itu e-FIN? Bagimana cara mendapatkan e-FIN? Apa saja syarat-syarat untuk pengajuan e-FIN? Apa yang di lakukan setelah mendapatkan e-Fin?selengkapnya

e-SPT

Apa itu E-Spt? Apa kelebihan dari e-Spt? Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai? Bagaimana tata cara penggunaan e-SPT?selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :