PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER NOMOR 26/PJ/2017

Rabu 29 Nov 2017 09:01Ridha Anantidibaca 3826 kaliPeraturan Pajak - PPN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 26/PJ/2017

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR

PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN

FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

UPDATE ATURAN INI : KLIK DISINI



DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-33/PJ/2014;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.

 

 Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, diubah sebagai berikut:


1. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1A yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 1A

(1)

Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat berupa:

 

a.

Aplikasi e-Faktur Client Desktop;

b.

Aplikasi e-Faktur Web Based; atau

c.

Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H).

(2)

Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara:

 

a.

dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur; atau

b.

dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur melalui Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H).

(3)

Pengusaha Kena Pajak yang menyelenggarakan dan/atau menggunakan Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) harus terlebih dahulu memperoleh surat izin dari Direktorat Jenderal Pajak.

 


2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut :


Pasal 2A

(1)

Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero).

(2)

Faktur Pajak atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c wajib dibuat melalui aplikasi e-Faktur terhitung sejak 1 Januari 2018.

                 

3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1)

Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

(2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut

 

a.

nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan

b.

Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.

 

Pasal 4B

(1)

Atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk dan/atau pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk wajib dibuatkan Faktur Pajak yang diisi lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

(2)

Keterangan berupa jenis barang yang dicantumkan pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan nama Barang Kena Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya berikut kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).


4. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 11A

(1)

Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya atau dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bukan merupakan Faktur Pajak.

(2)

Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak.

(3)

Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(4)

Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya sebagai Pajak Masukan.

               

5. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 12A

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Januari 2018.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Desember 2017.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 November 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

KEN DWIJUGIASTEADI


Selengkapnya : DOWNLOAD DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 16/PJ/2014

TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIKselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 31/PJ/2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIKselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 193/PMK.03/2015

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU.selengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2015

TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI.selengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2015

TENTANG IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.selengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK.010/2015

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK.selengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158/PMK.010/2015

TENTANG KRITERIA JASA KESENIAN DAN HIBURAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 31/PJ/2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIKselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER NOMOR 26/PJ/2017

TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIKselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 19/PJ/2017

PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAKselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/PMK.010/2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAUselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 196/PMK.010/2016

PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUKselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2015

TENTANG IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.selengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 193/PMK.03/2015

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU.selengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.03/2015

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PPN YANG SEHARUSNYA TIDAK MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PPN YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN KEPADA PIHAK LAIN BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA SERTA PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PPNselengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2015

TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI.selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :