(Foto: pajak.go.id)
Uang Tebusan
Uang Tebusan = Tarif X Dasar Pengenaan Uang Tebusan
Tarif
Tarif Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :
1. Deklarasi harta di wilayah NKRI atau Repatriasi harta di luar wilayah NKRI
Periode |
Tarif |
1 Juli 2016 – 30 September 2016 |
2% |
1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016 |
3% |
1 Januari 2017 – 31 Maret 2017 |
5% |
2. Deklarasi harta di luar wilayah NKRI
Periode |
Tarif |
1 Juli 2016 – 30 September 2016 |
4% |
1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016 |
6% |
1 Januari 2017 – 31 Maret 2017 |
10% |
3. UMKM Omzet s.d Rp.4.8M
Total Harta |
Tarif |
s.d Rp.10 Milyar |
0,5% |
> Rp.10 Milyar |
2% |
Dasar Pengenaan Uang Tebusan (DPUT)
1. adalah harta bersih, yaitu sebesar nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dikurangi nilai Utang tambahan (yang berkaitan langsung dengan Harta tambahan).
Harta Bersih = Harta – Utang
2. Utang
Maksimal Utang tambahan yang boleh dikurangkan terhadap Harta tambahan:
Jenis Wajib Pajak |
Maksimal |
WP Badan |
75% |
WP Orang Pribadi |
50% |
3. DPUT WP yang terdaftar s.d tahun pajak 2015:
DPUT = Harta Bersih menurut Surat Penyataan – Harta Bersih menurut SPT Terakhir
4. DPUT WP yang terdaftar setelah tahun pajak 2015:
DPUT = Harta Bersih menurut Surat Penyataan
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAKselengkapnya
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Frequenty Asked Question Pengampunan Pajakselengkapnya
Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1selengkapnya
Manfaat Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAKselengkapnya
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Manfaat Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya
Formulir Pengampunan Pajakselengkapnya
Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan Harta (Formulir Pengampunan Pajak)selengkapnya
Handout Materi Pengampunan Pajakselengkapnya
Frequenty Asked Question Pengampunan Pajakselengkapnya
Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1selengkapnya