Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak

Kamis 21 Jul 2016 20:39Administratordibaca 15482 kaliPengampunan Pajak

tax amnesty 004
(Foto: pajak.go.id)


Uang Tebusan

Uang Tebusan = Tarif X Dasar Pengenaan Uang Tebusan

 

Tarif
Tarif Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :


1. Deklarasi harta di wilayah NKRI atau Repatriasi harta di luar wilayah NKRI

Periode

Tarif

1 Juli 2016 – 30 September 2016

2%

1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016

3%

1 Januari 2017 – 31 Maret 2017

5%


2. Deklarasi harta di luar wilayah NKRI

Periode

Tarif

1 Juli 2016 – 30 September 2016

4%

1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016

6%

1 Januari 2017 – 31 Maret 2017

10%

 
3. UMKM Omzet s.d Rp.4.8M

Total Harta

Tarif

s.d Rp.10 Milyar

0,5%

> Rp.10 Milyar

2%

 

Dasar Pengenaan Uang Tebusan (DPUT)

1. adalah harta bersih, yaitu sebesar nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dikurangi nilai Utang tambahan (yang berkaitan langsung dengan Harta tambahan).

Harta Bersih   = Harta – Utang

 
2. Utang

Maksimal Utang tambahan yang boleh dikurangkan terhadap Harta tambahan:

Jenis Wajib Pajak

Maksimal

WP Badan

75%

WP Orang Pribadi

50%

 

3. DPUT WP yang terdaftar s.d tahun pajak 2015:

DPUT            = Harta Bersih menurut Surat Penyataan – Harta Bersih menurut SPT Terakhir

 
4. DPUT WP yang terdaftar setelah tahun pajak 2015:

DPUT            = Harta Bersih menurut Surat Penyataan

 




ARTIKEL TERKAIT
 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 26/PJ/2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAKselengkapnya

Sekilas Pengampunan Pajak

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Frequenty Asked Question Pengampunan PajakFrequenty Asked Question Pengampunan Pajak

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajakselengkapnya

Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan PajakPerhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak

Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya

Tata Cara Penyampaian Surat PernyataanTata Cara Penyampaian Surat Pernyataan

Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1selengkapnya

Manfaat Pengampunan PajakManfaat Pengampunan Pajak

Manfaat Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 26/PJ/2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAKselengkapnya

Sekilas Pengampunan PajakSekilas Pengampunan Pajak

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.selengkapnya

Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan PajakPerhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak

Perhitungan Uang Tebusan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya

Tata Cara Penyampaian Surat PernyataanTata Cara Penyampaian Surat Pernyataan

Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya

Manfaat Pengampunan PajakManfaat Pengampunan Pajak

Manfaat Pengampunan Pajak adalah sebagai berikutselengkapnya

Formulir Pengampunan PajakFormulir Pengampunan Pajak

Formulir Pengampunan Pajakselengkapnya

Petunjuk Pengisian Formulir Pengampunan PajakPetunjuk Pengisian Formulir Pengampunan Pajak

Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan Harta (Formulir Pengampunan Pajak)selengkapnya

Handout Materi Pengampunan PajakHandout Materi Pengampunan Pajak

Handout Materi Pengampunan Pajakselengkapnya

Frequenty Asked Question Pengampunan PajakFrequenty Asked Question Pengampunan Pajak

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajakselengkapnya

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1

Frequenty Asked Question Pengampunan Pajak Update 1selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :