PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PENGUSAHA KECIL
Pengusaha kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/
memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak
(BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undangundang
PPN & PPnBM berlaku sepenuhnya bagi pengusaha
kecil tersebut. Pengusaha kecil adalah pengusaha yang
selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP
dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau
penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00
(empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Berdasarkan definisi di atas, silakan tentukan posisi Anda sebagai Wajib Pajak
JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya
Berikut kami informasikan mengenai Saat Terutang PPN dan Tempat Terutang PPN.selengkapnya
TARIF PPN & PPnBMselengkapnya
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.selengkapnya
JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.selengkapnya
PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2017selengkapnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.selengkapnya
JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya
TARIF PPN & PPnBMselengkapnya
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.selengkapnya
Berikut kami informasikan mengenai Saat Terutang PPN dan Tempat Terutang PPN.selengkapnya